TAX MINIMIZATION SEBAGAI PEMODERASI PADA PENGARUH TUNNELLING INCENTIVE DAN DEBT CONVENANT TERHADAP KETETAPAN TRANSFER PRICING

Authors

  • Sri Yulianti Universitas Trisakti
  • Sistya Rachmawati Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.32493/JABI.v2i2.y2019.p165-179

Keywords:

tunnelling incentive, tax minimization, debt convenant, transfer pricing

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk memberikan kebenaran pengaruh tunnelling incentive dan debt convenant terhadap transfer pricing dengan tax minimization sebagai pemoderasi. Dalam penelitian ini, tunnelling incentive diukur  melalui jumlah kepemilikan saham hak asing prosentase jumlah saham beredar, Debt convenant diukur strategi hutang dengan DER, dan tax minimization diukur melalui beban pajak dengan prosentase laba kena pajak di masing-masing perusahaan manufaktur. Penelitian  ini menggunakan sample yang didapat dari perusahaan manufaktur dengan jumlah 15 perusahaan dengan purposive sampling 60 perusahaan sejak tahun 2014-2017 yang tercatat di BEI. Perolehan data penelitian dari laporan tahunan yang tercatat di BEI sejak 2014. Pengujian pada penelitian ini menggunakan analisis regresi panel pada program eviews 8.1. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tunnelling incentive berpengaruh positif signifikan terhadap strategi transfer pricing sedangkan debt convenant berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap strategi transfer pricing. Tax minimization tidak memoderasi pengaruh antara tunnelling incentive dan debt convenant terhadap ketetapan transfer pricing dengan tax minimization sebagai pemoderasi.

Author Biographies

Sri Yulianti, Universitas Trisakti

Accounting Department

Sistya Rachmawati, Universitas Trisakti

Accounting Department

References

Bernard, A. B., Jensen, J. B., & Schott, P. K. (2006). Transfer Pricing by U.S.-Based Multinational Firms. Ssrn, (603). https://doi.org/10.2139/ssrn.924573

Hartati, W., Desmiyawati, & Julita. (2015). Tax Minimization, Tunneling Incentive dan Mekanisme Bonus Terhadap Keputusan Transfer Pricing Seluruh Perusahaan yang Listing di Bursa Efek Indonesia. Proceding SNA XVIII, 241–246. https://doi.org/10.1109/PAPCON.2001.952974

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Cost and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

Johnson, S., LaPorta, R., & Lopes-De-Silannes, F. (2000). Tunneling. American Economic Review Papers and Proceedings, 90(20), 22–27.

Klassen, K., Lisowsky, P., & Mescall, D. (2017). Transfer Pricing : Strategies , Practices , and Tax Minimization. Contemporary Accounting Research, 34(1), 455–493. https://doi.org/10.1111/1911-3846.12238

Lingga, I. S. (2012). Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak ( Tax Avoidance ). Zenit, 1(3), 209–220.

Lo, A. W. Y., Wong, R. M. K., & Firth, M. (2010). Tax, Financial Reporting, and Tunneling Incentives for Income Shifting : An Empirical Analysis of the Transfer Pricing Behavior of Chinese-Listed Companies. Amarican Accounting Association, 32(2), 1–26. https://doi.org/10.2308/jata.2010.32.2.1

Mangoting, Y. (2000). Aspek Perpajakan Dalam Praktek Transfer Pricing. Jurnal Akuntansi & Keuangan, 2(1), 69–82.

Murwaningsari, E. (2014). Kepemilikan Institusional Dan Kualitas Audit Future Earnings Response Coefficient. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, Vol.18, No.2 Mei 2014, 18(2), 161–171.

Mutamimah. (2009). Tunneling Atau Value Added Dalam Strategi Merger Akuisisi Di Indonesia. Jurnal Manajemen Teori Dan Terapan, 2(2), 161–182.

Nuradila, R. F., & Wibowo, R. A. (2018). Journal of Islamic Finance and Accounting. Tax Minimization Sebagai Pemoderasi Hubungan Antara Tunneling Incentive, Bonus Mechanism Dan Debt Convenant Dengan Keputusan Transfer Pricing, 1(1), 63–76.

Rachmawati, S. (2008). Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal Perusahaan Terhadap Audit Delay dan Timeliness. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 10(1), 1–10. https://doi.org/10.9744/jak.10.1.pp. 1-10

Rahayu, N. (2010). Evaluasi Regulasi Atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 7(1), 61–78. https://doi.org/10.2466/pr0.1982.51.3f.1111

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dam Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Richardson, G., Taylor, G., & Lanis, R. (2013). Deteminant of Transfer Pricing Aggressiveness: Empirical Evidence From Austrakua Firm. Journal of Contemporary Accounting and Economics, 9(2), 136–150.

Sari, E. P., & Mubarok, A. (2018). Pengaruh Profitabilitas , Pajak dan Debt Convenant Terhadap Transfer Pricing ( Studi Empiris Perusahaan Manufaktur Terdaftar di BEI Tahun 2012-2016 ). Proceding Seminar Akuntansi, 1(1), 1–6.

Suandy, E. (2011). Hukum pajak Edisi 5. Salemba Empat.

Yuniasih, N. W., Rasmini, N. K., & Wirakusuma, M. G. (2012). Pengaruh Pajak Dan Tunneling Incentive Pada Keputusan Transfer Pricing Perusahan Manufaktur Yang Listing DI Bursa Efek Indonesia. In Journal and Proceedings of SNA-Accounting National Symposium (Vol. 15, pp. 1–23).

Downloads

Published

2019-07-24