Upaya Penggalian Potensi Pajak Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Authors

  • Agus Bandiyono Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Melinda Fitriyani Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.32493/JABI.v4i1.y2021.p125-138

Keywords:

pajak penghasilan, perpajakan, akuntansi sektor publik, keuangan negara

Abstract

Abstract

This study aims to identify the imposition of income tax, analyze tax potential, explain and evaluate efforts to get the potential income tax and find out the obstacles experienced in getting the potential income tax on income from transfer of land and / or building rights transactions at KPP Pratama Wates.  The research method used is the library research method and the field research method (interviews). The results of this study, in general, KPP Pratama Wates has made efforts to explore the potential income tax from transactions of transfer of rights to land and / or buildings properly. This can be seen from the suitability between the regulations and their application in the office. In addition, there are several obstacles in exploring this potential which causes the efforts to be less than optimal, such as difficulties in communicating with taxpayers, lack of authority in accessing taxpayer data which is more in-depth related to the correctness of the transaction value stated by the taxpayer, and there are still many document applied. by taxpayers who do not have an NPWP so that it is difficult to do follow-up, and there are obstacles from existing regulations. The novelty of the findings (novelty) in this study is to use a newer rule in the form of PER-26 / PJ / 2018 and discuss more deeply and evaluate the application of the SSP-PHTB research procedures.

Keywordsexploration of potential; land rights and / or buildings; income tax; taxation; public sector accounting; state finances

                                            

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengenaan pajak penghasilan, menganalisis potensi pajak, menjelaskan dan mengevaluasi upaya penggalian potensi pajak penghasilan serta mengetahui kendala-kendala yang dialami dalam melakukan penggalian potensi pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di KPP Pratama Wates. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif berupa penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan berupa wawancara. Hasil penelitian ini, secara umum KPP Pratama Wates telah melakukan upaya penggalian potensi pajak penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan baik. Hal ini dapat diketahui dari kesesuaian antara peraturan dan penerapannya di lapangan. Selain itu, terdapat beberapa kendala dalam melakukan penggalian potensi ini yang menyebabkan upaya yang dilakukan menjadi kurang optimal seperti kesulitan berkomunikasi dengan Wajib Pajak, kurangnya kewenangan dalam akses data Wajib Pajak yang lebih mendalam terkait dengan kebenaran nilai transaksi yang dinyatakan Wajib Pajak, dan masih banyak berkas permohonan penelitian yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP sehingga kesulitan dalam dilakukan tindak lanjut. Kebaruan temuan (novelty) dalam penelitian ini yaitu menggunakan aturan yang lebih baru berupa PER-26/PJ/2018 dan membahas lebih dalam serta mengevaluasi penerapan tata cara penelitian SSP-PHTB tersebut.

Kata kunci: penggalian potensi; Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan; pajak penghasilan; perpajakan; akuntansi sektor publik; keuangan negara

References

Agustina, N. K. A. R. (2017). Validasi Pajak Terkait Dengan Akta Yang Dibuat Dihadapan Notaris Menurut Pp No. 34 Tahun 20116. Jurnal Kertha Wicaksana, 1(5).

Alwi, H. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Bandiyono, Agus. (2017). Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pada Seksi Pemeriksaan. Jurnal Demokrasi Dan Otonomi Daerah 15, no. 3.

Bandiyono, Agus, dan Dinda Rahmawati. (2018) Evaluasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Dalam Pengolahan Surat. Jurnal Kebijakan Publik 9, no. 2: 79-88.

Bappeda Provinsi DIY. (t.thn.). Bappeda Provinsi DIY. Dipetik Desember 30, 2019, dari http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/cetak/413-laju-pertumbuhan-ekonomi

Buitelaar, E. (2004). A transaction-cost analysis of the land development process. Urban studies, 41(13), 2539-2553.

Damanik. (2009). Pengaruh Kenaikan NJOP terhadap Tingkat Penerimaan PBB pada KP PBB Pratama Medan Belawan. Medan: Universitas Sumatera Utara.

DMPT Kulon Progo. (2019, Oktober 16). Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dipetik Desember 8, 2019, dari https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/article-436-pertumbuhan-ekonomi-kulonprogo-tembus-1084-persen.html

Hardiyatmo, H. C. (1992). Mekanika Tanah. Jakarta: Gramedia.

Irawan, F. (2018). Dampak Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen). Keberlanjutan: Jurnal Manajemen dan Jurnal Akuntansi, 2(2), 589-601.

Kementerian Keuangan. (2019). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 (audited) . Jakarta: Sekretariat Negara.

Kurniawan, A. (2019, Desember 24). gurupendidikan.com. Dipetik Februari 4, 2020, dari https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-tanah/

Nahak, S., Iswara, B. M., & Mahendrawati, N. L. (2019). Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan. Journal Warmadewa Prasada, 42-51.

Newswire. (2018, Maret 5). BISNIS.COM. Dipetik Desember 8 , 2019, dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20180305/98/746129/gara-gara-bandara-new-yogyakarta-njop-di-kulon-progo-naik-70

Nugroho, A. (2018, MAret 5). Tribun Jogja. Dipetik Desember 8, 2019, dari https://jogja.tribunnews.com/2018/03/05/tidak-ada-lagi-njop-tanah-di-bawah-rp10000-di-kulonprogo?page=3

Nuradila, R. F., & Wibowo, R. A. (2018). Tax Minimization sebagai Pemoderasi Hubungan antara Tunneling Incentive, Bonus Mechanism dan Debt Convenant dengan Keputusan Transfer Pricing. Journal of Islamic Finance and Accounting, 1-14.

OnlinePajak. (2018, Oktober 3). Online Pajak. Dipetik Desember 9, 2019, dari https://www.online-pajak.com/pajak-penjualan-tanah

Pratama, K. B. (2019). Analisis penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 2016 di Kabupaten Karanganyar (Studi kasus KPP Pratama Karanganyar).

Ramli, T. S., & Putri, S. A. (2018). Tinjauan Hukum Perbedaan Pengalihan Hak Paten dengan Perjanjian Lisensi pada Hukum Perdata. Dialogia Iuridica, 96-100.

Resmi, S. (2011). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

Resmi, S. (2012). Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Rum, M., & Kusumawardani, A. (2020). Industrial Growth and Environmental Resource toward the Tax Potential: A Case Study in South Sulawesi Province. The Journal of Asian Finance, Economics and Business (JAFEB), 7(10), 201-210.

Satori, D., & Komariah, A. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Shahab, S., & Viallon, F. X. (2019). A transaction-cost analysis of Swiss land improvement syndicates. Town Planning Review, 90(5), 545-566.

Susyanti, J., & Wahono, B. (2018). Analisa Kinerja Keuangan Perusahaan Real Estate Dan Property Sebelum Dan Selama Diberlakukannya PP No. 34 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Riset Manajemen, 7(03).

Sugiono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sunyoto, D. (2016). Metodologi Penelitian Akuntansi. Bandung: PT Refika.

Tjahjono, A. (1999). Perpajakan. Yogyakarta: UPPAM PYKPN.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Warsito, L. (2016). Potensi Korupsi dalam Kebijakan Validasi Pajak Penjualan atas Tanah dan/atau Bangunan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 363-369.

Widi. (2017, Agustus 27). OKEZONE.COM. Dipetik Desember 8, 2019, dari https://economy.okezone.com/read/2017/08/27/320/1763983/wah-proyek-bandara-kulon-progo-bakal-tambah-pendapatan-pemda

Wikipedia. (t.thn.). Wikipedia. Dipetik Februari 20, 2020, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kulon_Progo

Republik Indonesia. (1985). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Direktorat Jenderal Pajak . (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Perjanjian Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Jakarta: Sekretariat Negara.

Direktorat Jenderal Pajak. (2017). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak . Jakarta: Sekretariat Negara.

Downloads

Published

2021-03-24