PENYULUHAN MENINGKATKAN KESADARAN ORANG TUA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK PADA ERA INDUSTRI. 4.0
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v2i2.10492Keywords:
Penyuluhan Kesadaran Hukum, Orangtua, Era Industri 4.0Abstract
Revolusi Industri 4.0 merupakan era yang diwarnai oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence), era super komputer, rekayasa genetika, inovasi, dan perubahan cepat yang berdampak terhadap ekonomi, industri, pemerintahan, dan politik. Hadirnya Revolusi Industri 4.0 seharusnya dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh orangtua merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Saat ini masyarakat umumnya masih memandang urusan pendidikan anak merupakan tanggung jawab sekolah Sesungguhnya pendidikan anak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama saling melengkapi antara ayah dan ibu dan lingkungan sekolah sehingga anak tumbuh menjadi insan yang sehimbang antara emosi dan rasionalitasnya. Berdasarkan berbagai sumber jumlah pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2020 tercatat sebanyak 4.885 kasus. Kasus anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama, yakni 1.434 kasus, disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan anak sebanyak 857 kasus. Untuk itu, meningkatkan kesadaran orangtua dalam medidik serta memberikan perlindungan hukum kepada anak sangat penting atas dasar inilah kami perlu mengedukasi tentang meningkatkan kesadaran Hukum orangtua dengan metode bersifat Socio Legal digunakan dalam Pengabdian ini upaya terhadap perlindungan anak pada era industri 4.0 yang akan dilaksanakan di Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
References
Darusman, Y. M., Susanto, S., Anggraeni, R. D., Bachtiar, B., & Bastinaon, B. (2020). Sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan kdrt kelurahan pulau panggang kabupaten kepulauan seribu. Jurnal Lokabmas Kreatif, 1(1), 76-82.
Hayati, F. A., & Yanto, O. (2020, December). Legal Protection Urgency of Children’s Rights From Violence Action in Tangerang Selatan Area. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 583-587). Atlantis Press.
Hayati, F. A., Susanto, S., & Yanto, O. (2021, January). Urgensi Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Dari Aksi Kekerasan Di Kawasan Tangerang Selatan. In Prosiding Senantias: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 1, No. 1, pp. 1215-1222).
Imam Abdul Syukur, Profesionalisme Guru Dalam Mengimplementasi Teknologi, Informasi Dan Komunikasi Di Kabupaten Ngajuk, Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan 20. No. 2 (2014): 200 -210.
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Nashriana, Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2011.
Otong Rosadi, Hak Anak Bagian Dari HAM, Bandung, Akademika, 2004.
Siregar, N.S.S. Persepsi Orang Tua terhadap Pentingnya Pendidikan bagi Anak, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Jakarta , Grafindo, 2013.
Yanto, O., Darusman, Y. M., Susanto, S., & Harapan, A. D. (2020). Legal Protection of the Rights of the Child Victims in Indonesian Juvenile Criminal Justice System. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 23(01), 24-35.