PENYULUHAN UU ITE NO.19 TAHUN 2016 "BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DIKALANGAN MASYARAKAT"
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v2i2.10493Keywords:
Penyuluhan, Bijak, Media SosialAbstract
Berkembangnya teknologi dan informasi yang sangat cepat di Indonesia memudahkan bagi masyarakat untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain tanpa batas, baik itu untuk mengembangkan bisnis, pengetahuan, maupun untuk saling bertukar informasi tanpa terhalang oleh waktu dan tempat, dan lebih memudahkan masyarakat dalam mendukung kegiatan dan rutinitas sehari-hari. Kegiatan PKM yang kepanjangan dari (pengabdian kepada masyarakat) bertujuan umum adalah untuk memberikan gambaran serta pemahaman tentang bagaimana cara menggunakan media sosial yang bijak agar tidak terjadi penyalahgunaan. . Dari substansi permasalahan tersebut, maka tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah: Sosialisasi UU ITE No.19 Tahun 2016. Sosialisasi kendala apa saja yang menghambat masyarakat tidak emngetahui UU ITE. Pada pengabdian masyarakat metode yang akan digunakan adalah melalui kegiatan Penyuluhan. Hal mendasar yang ditawarkan untuk ikut memecahkan masalah adalah melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat khusunya guru SMP Plus Pewaris Peradaban yang dikemas dengan nama kegiatan “Penyuluhan UU ITE NO.19 Tahun 2016 Bijak Menggunakan Media Sosial Dikalangan Masyarakat.â€
References
Abu Huraerah. 2006. Kekerasan terhadap Anak. Bandung. Nuansa
Agung Wahjono, Siti Rahayu. Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia
Asfinawati, dkk. Edisi Buku Saku 3 Bagaimana Bila: Anak Anda Menjadi Korban atau Pelaku Tindak Pidana
Bunadi Hidayat. 2010. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung. Alumni.
Dahlan Sinaga. 2017. Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi. Yogyakarta. Nusa Media.
Darusman, Y. M., Bastianon, B., Susanto, S., Benazir, D. M., & Setiawan, T. (2021). Pentingnya Pemahaman Tentang Kemanfaatan Dan Kemudaratan Media Sosial. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 173-179.
Gatot Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak
Joko Subagyo P. 1997. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta Rineka Cipta
Kaplan, Andreas M.; Michael Haenlein (2010) "Users of the world, unite! The challenges and opportunities of Social Media". Business Horizons 53(1): 59–68.
Koesno Adi. 2015. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang. Setara Pres.
Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung. Refika Aditama
Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Medan. Reflika Aditama.
Marwan Setiawan. 2015. Karakteristik Kriminalitas Anak dan Remaja. Garut. Ghalia Indonesia.
Maulana Hasan Wadong. 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta. Grasindo
Nasir Djamil M, 2012. Anak Bukan Untuk di Hukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA)). Jakarta, Sinar Grafika.
Roeslan Saleh. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dua pengertian dasar dalam hukum pdana. Jakarta. Aksara Baru
Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung. Alumni.
Susanto, S., Darusman, Y. M., Bachtiar, B., Gueci, R. S., & Santoso, B. (2021). MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL RAMAH HUKUM. Jurnal ABDIMAS Tri Dharma Manajemen, 2(1), 72-78.
Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-16.
Wagiati Soetodjo. Hukum Pidana Anak
Wiyono R. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Ngunut. Sinar Grafika
http://news.okezone.com, di akses pada pukul 02.10 Rabu 26 Juni 2019.
https://www.statistikian.com, di akses pada pukul 00.17 Kamis 27 Juni 2019 portalgaruda.org, Analisis Praktik Diversi Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana, oleh Lindra Septheari, Maroni dan Budi Rizky, di akses pada 16.00, Kamis 25 Juli 2019