PENYULUHAN DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM RANAH HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA DI DESA JAGABAYA, KABUPATEN LEBAK-BANTEN
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v2i3.13480Keywords:
Pinjaman Online, PINJOL, Perjanjian ElektronikAbstract
Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Jagabaya akan bahaya pinjaman online atau yang sering disingkat sebagai pinjol. serta memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat mengani hal-hal apa saja yang menjadi syarat sah dan asas-asas yang harus dipenuhi dalam perjanjian elektronik. Serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang peraturan hukum Pidana di Indonesia tentang intimidasi terhadap debitor wanprestasi.
References
Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung
Muh. Rizal, dkk, 2018, Fintech As One Of The Financing Solutions For Smes, Jurnal AdBispreneur : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol.3, No. 2, Agustus
Rodes Ober Adi Guna Pardosi dan Yuliana Primawardani, Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Volume 11 Nomor 3 Desember 2020, Jurnal HAM
Susanto, S. (2017). Perjanjian Kredit yang Dibuat Secara Baku Pada Kredit Perbankan Dan Permasalahan Pilihan Domisili Hukum Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus Pada Bank Sumut Cabang Jakarta Pusat). Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 4(1).
Susanto, S., & Yanto, O. (2020). Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap Bumn Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia–Persero Cabang Tanah Abang. Jurnal Lex Specialis, 1(1).