AKIBAT HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i1.17046Abstract
Urgensi pemahaman mengenai akibat tindakan hukum terhadap harta bersama yang sering dilakukan secara sepihak di masyarakat, khususnya di lingkungan Kantor Kepala Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang, kami Tim PKM S1 Ilmu hukum Universitas Pamulang yang merupakan implikasi dari progaram tridarma perguruan tinggi melakukan penyuluhan hukum yang berhubungan dengan harta bersama. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap pertama survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian. Pemahaman mengenai akibat hukum terhadap harta persama yang dilakukan secara sepihak. Tujuan utama dari Tim PKM S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang yakni: (1) Untuk mengetahui keabsahan terhadap tindakan hukum harta bersama yang dilakukan secara sepihak.(2) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap harta bersama yang dilakukan secara sepihak. Pasal 35 ayat (1) UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung antara suami istri. Dalam Pasal tersebut tidak disebutkan secara jelas tentang atas jerih payah atau hasil kerja siapa harta bersama itu diperoleh, apakah hasil kerja suami atau istri. Harta bersama adalah harta yang ada selama perkawinan, di mana dalam melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut harus dilakukan oleh persetujuan kedua belah pihak. Tindakan hukum terhadap harta bersama tanpa adanya persejuan kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut adalah dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
References
Abdul Manan dan M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung, 1978
Adeliana Kartika Putri. (2018, Februari). Deden Verzet Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Oleh Istri Sah. DiH :Jurnal Ilmu Hukum. Vol.14. Nomor 27. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v0i0
Ahmad Jamal Sebayang. Universitas Islam Sumatera Utara Indonesia. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengalihan Harta Bersama Dalam Perkawinan. (2018, Mei) Vol 17, No 3 129-141 – Articles. ISSN: 2613-9340. DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i3.
Albert Kritanto, Liliana Tedjosaputro. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri. ( 2020,April ) Volume 01 Nomor 01. 116-135. E-ISSN 2721 – 6098. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/issue/view/208
Arifah S. Maspeke, https://jurnal.unissula.ac.id › jhku › article › Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol.12. No. 2 Juni 2017. Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan.
Bambang, Joni.R, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung 2013
Evi Djuniarti. ( 2017, Desember ). Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata. Vol. 17 No. 4. 445-461. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632. . https://ejournal.balitbangham.go.id
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
M. Yahya Harahap, Berbagai Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam, Ditbinbapera dan Yayasan Al-Hikmah, Jakarta, 1993
Muhammad Tigas Pradoto. ( 2014, September ). Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan ( Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata ). Jurnal 3 Jurisprudence , Vol. 4 No. 2. 85-91. DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4208
Nurhidayah, Hibah Harta Bersama kepada Anak setelah Perceraian, Skripsi Sarjana Hukum Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin Makasar, 2011
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002
Susanto, S., Herdiana, D., & Iqbal, M. (2021). KEWENANGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL MENOLAK PENGAJUAN PERMOHONAN PENCATATAN ADOPSI ANAK ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA (Analisis Putusan No. 379Pdt. P2020PA. Tgrs.). Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 7(2), 167-193.
Undang-Undang No 16 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Wiyono, B., Arofa, E., Wulansari, E. M., & Susanto, S. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Kdrt Dan Perlindungan Anak. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(3), 42-47.