MEMBERIKAN KESADARAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA TERHADAP BANTUAN HUKUM DI KELURAHAN

Authors

  • Muhamad Rezky Pahlawan MP Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Ginung Pratidina Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i1.17057

Abstract

Kantor Kelurahan Rawa Buntu merupakan kelurahan di bilangan Tangerang Selatan yang berdomisili di kelurahan Rawa Buntu. Kelurahan ini memiliki warga yang sangat banyak untuk ukuran kelurahan sehingga ini menjadi target PKM dikarenakan warga banyak yang belum memahami berkaitan dengan Hukum secara umum dan bantuan Hukum secara menyeluruh. Adapun kelompok warga yang menjadi sasaran PKM kami adalah dari berbagai kalangan. Berangkat dari situasi dan kondisi tersebut, maka Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) ingin menjadi bagian karena terpanggil tanggung jawab untuk mentransfer dan berbagi pengetahuan mengenai hak-hak yang seharusnya diperoleh Warga Negara mengenai Bantuan Hukum dan mengurai permasalahan yang sudah banyak terjadi di lapangan, karena dengan melihat berbagai realitas yang terjadi, tampaknya persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum tidak dengan mudah dapat terwujud. Diharapkan agar usaha untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat berjalan dengan optimal dan efektif dalam melayani masyarakat yang kurang mampu.

References

Abdurrahman. 1983. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Cendana Press.

Adnan, B.N, et al. 2007. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. Jakarta: LBH Jakarta.

Arif, Andry Rahman. (2015). “PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU DALAM PERKARA PIDANA DI KOTA BANDAR LAMPUNGâ€, Jurnal Fiat Justitia, Vol. 9(1), 103-113.

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel-aksesibilitas-bantuan-hukum-kepada-masyarakat-tidak-mampu

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b3cad32048e2/ma-tegaskan-paralegal-tak-boleh-tangani-perkara-di-pengadilan/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ce377a33c4c7/syarat-untuk-memperoleh-bantuan-hukum/

https://www.pn-sarolangun.go.id/index.php/layanan-hukum/hak-hak-pokok-masyarakat-pencari-keadilan/hak-bantuan-hukum

Kartono, K., Sugandar, F. A., & Azis, A. (2020). PERANAN POLRES TANGERANG SELATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN (Studi Kasus Pada Polres Tangerang Selatan Tahun 2015-2017). PAMULANG LAW REVIEW, 1(2), 59-74.

Michael, Dony. (2012). “PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMENUHAN HAK ATAS KEADILAN (STUDI TENTANG AKSES BANTUAN HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN DI PROVINSI JAWA TIMUR), Jurnal Hak Asasi Manusia, 3(2), hlm 24-55.

Nasution, Isnandar Syahputra. (2015). “URGENSI PERAN PENGADILAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN SESUAI UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUMâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 171-188

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-II/2012

Satjipto, R. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial,. Yogyakarta: Gentha Publishing.

Suradji. 2008. Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Downloads

Published

2022-01-04