BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL, AGAR TIDAK TERJERAT SANKSI HUKUM PIDANA UU ITE

Authors

  • Reni Suryani Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Suhendar Suhendar Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i1.17068

Abstract

Kemajuan dan perkembangan teknologi, utamanya media sosial seperti pisau bermata dua, disatu sisi sangat bermanfaat namun di sisi lain juga berbahaya dan menimbulkan kerugian jika salah menggunakannya. Apabila media sosial tidak digunakan dengan bijak dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna dan orang lain, karena siapa saja dapat masuk dan terlibat menjadi konsumen, sekaligus produsen informasi. Teknologi informasi berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan memfasilitasi manusia, juga dapat melakukan cara yang sama dari tindakan efektif terhadap hukum. â€Undang-Undang berubah nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan transaksi melalui UU No. 19 tahun 2016 sebagai payung hukum Penggunaan teknologi informasi perlu diketahui oleh masyarakat, di media sosial pengguna tertentuâ€. Pengabdian kepada Komunitas (PKM) dilakukan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari dan sanksi diberikan kepada penulis penyalahgunaan media sosial dalam hukum Republik Indonesia 11 tahun 2008 tentang transaksi informasi dan elektronik , sebagai perumusan masalah. Berkenaan dengan implementasi implementasinya sebagai upaya pemecahan masalah telah dilakukan oleh: Langkah persiapan meliputi penyelidikan asli, menentukan lokasi implementasi dan target target. Kegiatan, serta persiapan bahan dan materi pelatihan. Tahap implementasi, menggunakan metode konseling pada dengan bijaksana menggunakan media sosial, agar tidak dirawat dengan hukuman hukum untuk hukum, diskusi dan respons dan jawabannya. Materi utama yang disajikan adalah keterlibatan amandemen informasi dan transaksi elektronik yang bertindak atas kejahatan penugasan media sosial dan faktor-faktor penggunaan media sosial. Peningkatan hasil kegiatan media sosial masyarakat tidak memiliki keunggulannya secara optimal karena masih ada orang yang ditangkap dalam urusan hukum atau kerugian dalam penggunaan media sosial, ada ketidaktahuan / keandalan pengaturan yang memberikan batasan penggunaannya media sosial, terutama untuk mengekspresikan diri dan aspirasi mereka. Dengan kata lain, masalah hukum yang muncul karena kurangnya pemahaman tentang aturan-aturan ini, implikasinya diatur hukuman dalam undang-undang pidana yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum ITE. Dengan semakin tinggi masalah hukum yang disebabkan oleh pelanggaran hukum undang-undang menunjukkan bahwa itu masih belum optimal atau efektivitas dewan dan sosialisasi berbagai peraturan media sosial dan umumnya dunia virtual dan tanda-tanda yang harus dipatuhi oleh pengguna. Agar orang mendapatkan manfaat optimal menggunakan media sosial, masyarakat harus meningkatkan kesadaran hukum. Akibatnya, rekomendasi masyarakat kepada publik (PKM) adalah dengan menggunakan media sosial yang diperlukan untuk bahasa yang baik, di sebelah kanan, dengan kesopanan, kesopanan dan untuk menghindari tindakan kriminal. Selain itu, harus dipahami dan lebih bijaksana dan bijaksana untuk memberikan nasihat atau ekspresi di media sosial dan harus tetap sesuai dengan koridor etika dan hukum yang berlaku sehingga mereka tidak mudah terjerat dalam hukum ITE.

References

Abdul Manan, â€Aspek-Aspek Pengubah Hukumâ€, Kencana Pranata Media Group, Cetakan keempat, Jakarta, April 2003, hlm.1.

Arus Akbar Silondae & Wirawan B Llyas, “Pokok-Pokok Hukum Bisnisâ€, Jakarta : Salemba Empat 2011, hal. 1-2.

C.S.T Kansil, â€Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesiaâ€, Jakarta : Balai Putaka 1986, hal. 45.

Darusman, Y. M., & Benazir, D. M. (2021). PENYULUHAN PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG KEMANFAATAN DAN KEMUDARATAN MEDIA SOSIAL DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS. Jurnal Lokabmas Kreatif: Loyalitas Kreatifitas Abdi Masyarakat Kreatif, 2(2), 68-74.

Darusman, Y. M., Bastianon, B., Susanto, S., Benazir, D. M., & Setiawan, T. (2021). Pentingnya Pemahaman Tentang Kemanfaatan Dan Kemudaratan Media Sosial. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 173-179.

Eddy OS Hiariej, â€Prinsip-Prinsip Hukum Pidanaâ€, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka 2014, hal. 29.

Kietzmann, Jan H, Hermkens, K, McCarthy, I P, Silvestre, Bruno, S, 2011, Social media? Get serious! Understanding the functional building blocksof social media‟, Business Horizons, Vol. 54, pp. 241-251.

Nisa Khairuni. “Dampak Positif Dan Negatif Sosial Media Terhadap Pendidikan Akhlak Anak,†Jurnal Edukasi, vol 2, no 1, (2016) : 91–106.

Novi Rahmawati Harefa, “Implikasi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (HateSpeech)†Jurnal Hukum, (2017) : 1.

R. Soesilo, â€Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalâ€, Bogor : Politeia, 1995, hal. 226

Rouscoe Pound, “An Introduction to the Philosophy of Law†dalam Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung : Mandar-Maju, 2000, hal. 65.

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-16.

Susanto, S., Darusman, Y. M., Bachtiar, B., Gueci, R. S., & Santoso, B. (2021). MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL RAMAH HUKUM. Jurnal ABDIMAS Tri Dharma Manajemen, 2(1), 72-78.

Usur, Sitaram & huberman, Bernardo, “A. Predicting the Future with Social Mediaâ€, Web Intelligence and Intelligent Agenct Technology (WI-IAT), Vol. 1, pp. 492-499.

Published

2022-01-04