BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP ANAK DAN REMAJA SERTA AKIBAT HUKUM DAN TINDAK PIDANANYA (Studi Kasus di LPKA Kelas 1 Tangerang)

Authors

  • Gunartin Gunartin Dosen Manajemen, Universitas Pamulang
  • Yoyon M Darusman Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Bambang Wiyono Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Ade Nomi Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Anggara Dwi Putra Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Asti Saraswati Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Dimas Putra Pratama Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Hasnan Habib Sutikno Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Muhammad Taufik Dwi S Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Muhammad Wafatajul Arifin Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Mutya Deliantika Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Rizwan Darmawan Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Sheila Mutia Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Wahyu Rusdiantoro Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Yarman Hulu Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Yuddy Jayusman Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i2.20313

Abstract

Maraknya Narkoba dan obat-obatan terlarang banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa tergantung pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba saat ini telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan masyarakat khususnya anak-anak. Dengan masalah ini, seharusnya masyarakat senantiasa berpikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga, khususnya anak sebagai generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap anak dan remaja serta akibat hukum dan tindak pidananya dengan menggunakan dasar materi hukum berupa UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tujuan agar peserta kegiatan penyuluhan hukum dapat mengetahui ancaman bahaya narkotika terutama bagi generasi muda sebagai generasi harapan penerus bangsa. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti.

Kata Kunci: Narkoba, Penyalahgunaan, Anak dan Remaja.

References

Anton Sudanto. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yarsi, 8(1), 138–161.

C.I. Harsono Hs. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.

Darwan, P. (2003). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Endang Sumiarni. (2003). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Andi Offset.

Hutapea, I. (2020). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 531/Pid. Sus/2019/PN. Mtr).

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. (n.d.).

Sunarso Siswantoro. (2004). Penegakan Hukum Psikotropika. Jakarta: Rajawali Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2012). Bandung: Citra Umbar.

Wagiato Soetedjo. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Published

2022-05-09