PENYULUHAN HUKUM PENGGUNAAN DEBTCOLLECTOR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KELURAHAN MEDANG KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN TANGERANG

Authors

  • Dian Fitriana Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang
  • Aliya Sandra Dewi Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang
  • Anisa Fauziah Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i2.20314

Abstract

Globalisasi di bidang ekonomi telah membawa dampak yang luar biasa dalam bidang hukum bisnis. Salah satu yang paling terkena dampak dari globalisasi tersebut ialah lembaga perbankan. Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang ada, bank memiliki berbagai fasilitas-fasilitas yang dapat dinikmati dan digunakan oleh masyarakat luas. Banyaknya fasilitas yang diberikan oleh jasa perbankan dalam menunjang kegiatan usaha bank, ditujukan untuk memikat masyarakat supaya menggunakan fasilitas bank yang dapat memenuhi kebutuhan transaksi pembayaran secara mudah dan cepat. Fasilitas yang dimaksud tersebut adalah berbagai bentuk pinjaman berbentuk kredit, seperti Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Pemilikan Rumah, ataupun Kartu Kredit. Pengguna kartu kredit yang terlilit hutang dalam jumlah yang besar dan tidak mampu melunasi tagihan yang diminta oleh bank harus berurusan dengan debt collector. Atas dasar hal tersebut penulis mengangkatnya menjadi pembahasan  dalam artikel ini.

Kata Kunci : Debtcollector, Kredit Macet

References

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum cet.1. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003.

Arthesa, Ade dan Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia, 2006.

Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: PT. Alumni. 2005. Budiono, Herlien. Diktat Kuliah Kapita Selekta Hukum Bisnis. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan. 2003.

Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern, cet.1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2003.

. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2013.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana. 2011.

HS, Salim. Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUHPerdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006.

Ibrahim, Johannes. Kartu Kredit – Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung: PT Refika Aditama. 2004.

Kasmir. Dasar-dasar Perbankan Edisi Revisi 10. Jakarta: Rajawali Pers. 2012.

Kimball, Jeffrey Paulsen. Credit Card Disclosures and The Elderly: Will The Proposed Amendments to Regulation Z Help the Elderly Understand Credit Card Documents?. Elder Law Jurnal. 2009.

Majalah Jet. Vol. 106. Johnson Publishing Company. 2004.

Mamuji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2005.

Downloads

Published

2022-05-09