PEMBINAAN, PEMBIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (LPKA Kelas 1 Tangerang)

Authors

  • Yoyon M Darusman Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Bambang Wiyono Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Achmad Mubarok Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Agung Muhammad Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Andika Kharis Akhmadi Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Dian Yusuf Ponco Saputro Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Ghifari Ridhaimaduddin Majid Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Hanne Puspita Berliane Susanti Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Muhammad Wafatajul Arifin Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Okki Oktaviandi Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Rahma Yunita Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Wahono Widodo Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Yoga Ars Yanuary Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i2.20323

Abstract

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Maraknya anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat merusak sistem masyarakat khususnya masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh anak dibawah umur 18 tahun dan akibat kenakalannya tersebut, seorang anak harus berhadapan dengan hukum dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus pada anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang Pembinaan, Pembimbingan, Dan Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti.

Kata Kunci: Anak, Pembinaan, Pembimbingan, Pendampingan dan SPPA

References

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2018). Upaya Perlindungan Hak Anak Melalui UU SPPA (Siaran Pers Nomor: B-137/Set/Rokum/MP 01/08/2018). Diambil dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1821/upaya-perlindungan-hak-anak-melalui-uu-sppa

Khairul Anwar Hasibuan, Marlina Marlina, Muhammad Ekaputra, E. I. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No: 27 Pid.Sus- Anak/2014 PN.Mdn). USU Law Jurnal, 4(2), 135--150.

Riska Vidya Satriani. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Diambil dari https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2012). Bandung: Citra Umbar.

Published

2022-05-09