SOSIALISASI AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN DANA DESA KECAMATAN KARAWACI

Authors

  • Samuel Soewita Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Eka M Wulansari Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Budi Kristian Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Erniyati Erniyati Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Hartati Hartati Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Hendrik Suhendro Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Reymo Sholeh Mayang Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Didik Haryadi Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i3.24840

Abstract

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa dan system akuntabilitas serta pengawasan dana desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Kata Kunci : Akuntabilitas, Pengawasan, Dana Desa

References

Lesmana, R., Sunardi, N., Hasbiyah, W., Tumanggor, M., & Susanto, S. (2019). Manajemen Alokasi Dana Desa dalam Upaya dan Strategi Mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri di Desa Cihambulu, Kec. Pabuaran, Kab. Subang, Jawa Barat. Jurnal Abdi Masyarakat Humanis, 1(1).

Mahmudi. (2010). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP SPM YKPN.

Mardiasmo. (2002). Otonomi Daerah dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.

Mardiasmo. (2006). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.

PemenDagri Nomor 7. (2008). Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72. (2005).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, 2005, 1–74. Retrieved from www.bphn.go.id

PerMenDes No 5 Tahun 2015. (2015). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1–6.

Saunders, M., Lewis, P., & Thornhill, A. (2012). Research Methods for Business.

Subroto, A. (2009). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, 1–109.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Sujamto. (1996). Aspek-aspek Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta: Bina Aksara.

Sule, T. E., & Saefullah, K. (2005). Pengantar Manajemen. Jakarta: Kencana.

Susanto, S., Wiyono, B., Darusman, Y. M., & Bastianon, B. (2021). Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa (Desa Hajosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal). Pro Bono Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(01).

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Efektifitas Peranan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui BUMDes Sebagai Perwujudan Kearifan Lokal yang Berdaya Saing Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Proceedings Universitas Pamulang, 1(1).

Published

2022-10-10