PENEGAKAN HUKUM DALAM PENYELEWENGAN DANA DESA KECAMATAN KARAWACI KABUPATEN TANGERANG SELATAN

Authors

  • Budi Kristian Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Samuel Soewita Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Suhendar Suhendar Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Zakaria Romadhani Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Arifudin Arifudin Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Putri Novita Sari Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Dyra Mayang Sukhma Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Gumelar Dewi Larasati Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i3.24844

Abstract

Banyaknya bantuan pemerintah yang dialokasikan untuk pembangunan desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada desa namun dalam hal ini Potensi penyelewengan keuangan Desa, jelas sangat besar. Sebagaimana kajian dalam penulisan ini yaitu tentang tindak pidana penyelewengan dana desa di Kecamatan Karawaci. Hal ini tidak terlepas dari kelemahan pengawasan dari Aparat pemerintah kabupaten terhadap alur proses mengalirnya dana, di samping itu yang tidak kalah pentinggnya adalah Sumber Daya manusia dari Aparat Pemerintahan Desa itu sendiri yang pada umumnya lemah. Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh Kepala Desa sangatlah kecil dan tidak sebanding dengan tanggungjawab kepala Desa yang diharapkan dapat mengorganisir pembangunan desa. Apalagi budaya pemotongan ADD oleh oknum birokrasi sehingga yang diterima oleh pemerintah desa menjadi kecil. antar waktu kepala desa tersebut dilakukan karena adanya jabatan kepala desa yang. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pengabdian Kepada Masyarakat ini untuk mengkaji secara lebih mendalam mengenai adanya mekanisme hukum tentang penyelewengan dana desa.

Kata Kunci: Penegak Hukum, Penyelewengan, Dana Desa.

References

Ani Sri Rahayu, “Pengantar Pemerintahan Desaâ€, (Malang: Sinar Grafika, 2018) halaman 179.

Ari Sedesa, 2020, Pengertian Desa Menurut Ahli dan Undang-undang, https://sedesa.id/pengertian-desa-menurut-para-ahli-dan-undang-undang, diakses pada 13 Juni 2022.

Djawara Putra Petir, 2009, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia.

Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, Dan Pemecahanya (Jakarta: Kencana, 2011), 838.

Humas, 2022, Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021 dan Prioritas Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2022, https://setkab.go.id/pemanfaatan-dana-desa-tahun-2021-dan-prioritas-pemanfaatan-dana-desa-tahun-2022/, diakses pada 14 Juni 2022.

Kompasiana.com, Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, https://www.kompasiana.com/djawara/54fec582a33311703c50f8bd/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia, diakses pada 14 Juni 2022.

Lambeturah.id, 2020, Arti Kata Penyelewengan Adalah, https://lambeturah.id/arti-kata-penyelewengan-adalah/, diakses pada 14 Juni 2022.

Lesmana, R., Sunardi, N., Hasbiyah, W., Tumanggor, M., & Susanto, S. (2019). Manajemen Alokasi Dana Desa dalam Upaya dan Strategi Mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri di Desa Cihambulu, Kec. Pabuaran, Kab. Subang, Jawa Barat. Jurnal Abdi Masyarakat Humanis, 1(1).

News.Detik.com, Kepala Daerah dam Hakim Ditindak, https://news.detik.com/berita/d-5909608/4-ott-kpk-di-awal-2022-3-kepala-daerah-dan-1-hakim-ditindak, diakses pada 10 Juni 2022.

Pengadaan.web, Dana Desa adalah, https://www.pengadaan.web.id/2020/01/dana-desa-adalah.html), diakses pada 13 Juni 2022.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Penegakan Hukum. www.jimly.com, diakses pada 14 Juni 2022.

Redaksi KPPN BKT, 2021, Dana Desa : pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya, https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bukittinggi/id/data-publikasi/artikel/2951-dana-desa-pengertian,-sumber-dana,-penyaluran-dana,-dan-prioritasnya.html, diakses pada 14 Juni 2022.

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Efektifitas Peranan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui BUMDes Sebagai Perwujudan Kearifan Lokal yang Berdaya Saing Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Proceedings Universitas Pamulang, 1(1).

Susanto, S., Wiyono, B., Darusman, Y. M., & Bastianon, B. (2021). Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa (Desa Hajosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal). Pro Bono Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(01).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945.

Winda Kurniasih, 2021, Penyimpangan Sosial: Bentuk, Contoh, Penyebab dan Dampaknya, https://www.gramedia.com/literasi/penyimpangan-sosial/, diakses pada 14 Juni 2022.

Downloads

Published

2022-10-10