SOSIALISASI PERTANGGUNG JAWABAN DANA DESA KECAMATAN LIPPO KARAWACI KABUPATEN TANGERANG SELATAN

Authors

  • Suhendar Suhendar Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Kartono Kartono Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Fridayani Fridayani Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Dimas Semantri Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Muhammad Jagad Khonjogo Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Akbar Faisal Karim Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Rudi Wahyudi Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i3.24845

Abstract

Desa memiliki wewenang untuk mengatur sendiri kawasanya sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakatnya agar tercapai kesejahteraan dan pemerataan kemampuan ekonomi. Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan desa. Pengelolaan ADD harus dilaksanakan secara terbuka melalui musyawarah desa dan hasilnya dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Ketentuan tersebut menunjukkan komitmen dari pengambil keputusan bahwa pengelolaan ADD harus mematuhi kaidah good governance yang harus dilaksanakan oleh para pelaku dan masyarakat desa. Pengelolaan alokasi dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah agar sesuai dengan tujuannya seyogyanya perlu adanya penerapan fungsi-fungsi manajemen pada setiap proses pengelolaan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pengabdian Kepada Masyarakat ini untuk tidak hanya memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum mengenai teknik pelaksanaan pertanggungjawaban APBDesa.

Kata Kunci: Dana Desa, pertanggungjawaban APBDesa.

References

Abdul Latif, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi (Prenada Media 2016).

Ajeng Kartika: Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana.

Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Desa (Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

HAW Widjaya, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh (PT Rajagrafindo Persada 2010).

Jayadi Supriadin, ‘Jokowi Sebut 900 Kades Tersangkut Penyalahgunaan Dana Desa’ (Liputan 6, 2017) .

Julia Mustamu, ‘Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintah’, (2011) 17 Jurnal Sasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi, ‘Jurnal Antikorupsi Integritas’, (2017) 3 Jurnal Anti Korupsi.

Lesmana, R., Sunardi, N., Hasbiyah, W., Tumanggor, M., & Susanto, S. (2019). Manajemen Alokasi Dana Desa dalam Upaya dan Strategi Mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri di Desa Cihambulu, Kec. Pabuaran, Kab. Subang, Jawa Barat. Jurnal Abdi Masyarakat Humanis, 1(1).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesiqa Tahun 2014 Nomor 2093).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (PT Raja Grafindo 2006).

Sufriadi, ‘Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia’(2014) 1 Jurnal Yuridis.

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Efektifitas Peranan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui BUMDes Sebagai Perwujudan Kearifan Lokal yang Berdaya Saing Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Proceedings Universitas Pamulang, 1(1).

Susanto, S., Wiyono, B., Darusman, Y. M., & Bastianon, B. (2021). Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa (Desa Hajosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal). Pro Bono Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(01).

Tatiek Sri Djatmiati, ‘Faute Personelle dan Faute De Service dalam Tanggung Gugat Negara’ (2004) Yuridika.

Undang-Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negaran Tahun 2004 Nomor 5).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47).

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7).

Downloads

Published

2022-10-10