Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Hukum Perkawinan Di Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor

Authors

  • Yulita Pujilestari Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Pamulang
  • Sulastri Sulastri Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Pamulang
  • Findi Maulidiyah Alfi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Pamulang
  • Afrilia Dinianti Putri Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i3.24857

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berjudul meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan di Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan pada masyarakat tentang meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan di Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Metode yang digunakan dalam pelaksanaa pengabdian kepada masyarakat adalah dengan menggunakan cara penyuluhan, dimana masyarakat diberikan pemahaman mengenai hukum perkawinan di Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, penyuluhan ini pun dilakukan dengan cara diskusi dan tanya jawab antara partisipan penyuluhan dan pemateri mengenai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Hasil yang didaptkan dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat adalah meningkatnya pemahaman masyarakat sebesar 80% tentang meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan di Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Selama kegiatan berlangsung, para peserta sangat antusias dalam diskusi mengenai permasalahan anak-anak mereka yang berkaitan dengan hukum. Karena sejauh ini masyarakat tidak memperoleh penyuluhan mengenai pemahaman tersebut sehingga dengan mengadakan kegiatan pengabdian seperti ini dirasa sangat krusial dalam memberikan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan di Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Oleh sebab itu, dalam pengabdian ini diharapkan untuk dapat dilaksanakan secara terus menerus khususnya dalam menyampaikan pemahaman kepada masyarakat pemahaman hukum perkawinan di Desa Kuripan Kec Ciseeng Kab Bogor.

Kata Kunci: Pernikahan, Masyarakat

References

Abdurrahman, 1978, Masalah-masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni, 1978.

Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Penerbit CV Toha Putara Semarang, tahun 1989.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung, CV. Mandar Maju, 2007.

Indiahono, Dwiyanto, Perbandingan Administrasi Publik, Yogyakarta: Gava Media. tahun 2009.

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta Timur, Ghalia Indonesia , 1982.

Soerjono Wignjodipoere, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung, 1988.

Soetojo Prawirohamidjojo dkk, Hukum Orang dan Keluarga, Bandung , Alumni, Cetakan Kesebelas, 2000.

Subekti, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Penerbit PT. Intermasa, 2002.

Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Peraturan Perkawinan campuran, Penerbit Alumni, Bandung, 1973.

Susanto, S., Kartono, K., Soewita, S., Kristian, B., Adison, A., Andriani, E., ... & Yuwono, A. (2022). Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Masa Pandemi Covid 19. Pro Bono Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(02).

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (LN 1974 Nomor 1,TLN 3019).

Published

2022-10-10