SOSIALISASI PERPAJAKAN BAGI USAHA UMKM (Pada Asosiasi UMKM Pondok Petir Sejahtera)
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i3.24860Abstract
Indonesia memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang menganggur akibat Pandemi Covid-19 ini. UMKM juga meningkatkan perekonomian di Indonesia dengan berkontribusi sebesar 60% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya seiring dengan kemajuan teknologi dan potensi sumber daya manusia yang semakin berkembang. Pesatnya pertumbuhan UMKM memberikan kontribusi bagi perekonomian di Indonesia dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang menganggur. Namun pertumbuhan pesat tersebut tidak lepas dari berbagai permasalahan diantaranya adalah modal yang terbatas, terkait perizinan, hingga rendahnya kesadaran untuk membayar pajak. UMKM adalah perusahaan ekonomi produktif yang mandiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikendalikan, atau menjadi bagian secara langsung atau tidak langsung. Pelaku Usaha didesa Pondok Petir yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Pondok Petir Sejahtera merupakan bagian dari UMKM. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan. Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Pondok Petir Sejahtera di desa Pondok Petir kecamatan Bojongsari kabupaten Depok. Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan. Pelaku UMKM berdalih masih awamnya mengenai perpajakan sehingga menjadikan mereka belum memiliki kepatuhan pada aspek perpajakan. Dengan adanya kegiatan ini adalah membantu para wirausahawan khususnya para anggota untuk memahami pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan untuk bisnis yang mereka jalankan.
Kata Kunci: Perpajakan, UMKM
References
Agoes, S., & Trisnawati, E. (2013). Akuntansi Perpajakan (Edisi Ketiga ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Ambarwati, R., Susanto, S., & Tumanggor, S. (2021). Kebijakan pajak Indonesia menanggapi krisis COVID-19: Manfaat bagi wajib pajak. HUMANIS (Humanities, Management and Science Proceedings), 1(2).
Mubarok, A., Ganar, Y. B., Dinantara, M. D., Susanto, S., Zulfitra, Z., & Maddinsyah, A. (2020). Pelatihan Perpajakan Guna Menumbuhkan Ketaatan Kewajiban Perpajakan Terhadap Umkm Di Wilayah Kelurahan Cipinang Baru. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 424-429.
Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori & Kasus (Edisi 11 Buku 1 ed.). Jakarta: Salemba Empat.
https://www.cermati.com/artikel/memahami-pajak-umkm-keuntungan-dan-cara-perhitungannya
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/menciptakan-pajak-yang-ramah-untuk-umkm/
https://www.pajak.go.id/id/artikel/perpajakan-dasar-untuk-umkm-pemula