KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN

Authors

  • Nur Sa’adah Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Ari Widiarti Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • H. Muhamad Rezky Pahlawan MP Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i3.24861

Abstract

Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Muncul mengenai peraturan tentang perjanjian dalam transaksi jual beli online dan/atau ketentuan hukum tentang transaksi online tersebut, memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi kerugian yang dialami oleh salah satu pihak dalam transaksi online. Melalui kegiatan pengabdian kepada mayarakat ini masyarakat kelurahan muncul  akan mendapatkan manfaat antara lain mengetahui keabsahan dari suatu transaksi jual beli online dan perlindungan hukum bagi konsumen sebagai debitor dalam transaksi jual beli online, meningkatkan pengetahuan masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai konsumen apabila dirugikan dalam suatu transaksi jual beli online. Tahap Persiapan Tahap-tahap awal dalam PKM meliputi : Survey awal, pada tahap ini dilakukan survey ke lokasi, yakni di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Setelah survey, maka ditetapkan lokasi pelaksanaan dan sasaran peserta kegiatan. Lokasi pelaksaaan kegiatan adalah di aula Kantor Kelurahan Muncul. Penyusunan bahan dan materi pelatihan yang meliputi, slide dan makalah untuk peserta kegiatan. Materi penyuluhan disusun dan disiapkan oleh  narasumber. Keabsahan dari suatu perjanjian tidak dinilai pada bentuk perjanjian yang dibuat, akan tetapi subyek dan objek perjanjianlah yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian tersebut. Suatu perjanjian dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum karena adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat perjanjian. Bentuk perjanjian atau kontrak akan menjadi hukum dan mengikat para pihak yang menyepakatinya, hanya mungkin terjadi apabila perjanjian atau kontrak tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan pasal 1320 BW (Burgerlijk Betboek). Apabila terdapat hal-hal yang menjadi sebab cacatnya suatu perjanjian maka akan menimbulkan beberapa akibat hukum, antara lain : Perjanjian batal demi hukum atau dianggap tak ada perjanjian, artinya perjanjian secara mutlak batal sehingga tidak bermakna sama sekali. Perjanjian dapat dibatalkan, artinya Suatu perjanjian menimbulkan konsikuensi dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. Pembatalan dilakukan dengan adanya pengajuan gugatan pembatalan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Negeri.

Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Online

References

Buku

Ari WIdiarti dan Nursa’adah, “Hukum Perikatan, Unpam Press, Banten, 2019.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.

Simanjuntak Ricardo. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis , PT. Gramedia, Jakarta, 2018.

Subekti. Hukum Perjanjian,catakan XII, PT.Intermasa, Jakarta, 1994.

Susanto, S., Duddy Dinantara, M., Sutoro, M., & Iqbal, M. (2019). Pengantar Hukum Bisnis.

Jurnal

Dewantara, Gede Eka Prasetya, and I. Wayan Novy Purwanto. "Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik (E-CONTACT) Ditinjau dari Pasal 1320 Burgerlijk WetBoek." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 1, 2019.

Ernama, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)â€, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 3, (2017).

Ni Kadek Ariati, I Wayan Suarbha, 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Onlineâ€,Kertha Semaya, Vol. 04 , No. 02, Februari, 2016, Hal. 2, ojs.unud.ac.id, URL: http//ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/19113/12563, diakses pada Senin 21 Maret 2022.

Santoso, Agus, and Dyah Pratiwi. "Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jurnal Legislasi Indonesia 5.4 (2018).

Zulfitra, Z., Susanto, S., Mubarok, A., Sutoro, M., & Anwar, S. (2019). Manajemen Bisnis Sebagai Sarana Untuk Menumbuhkan Pengusaha-Pengusaha Baru (Studi Kasus pada PKBM Nurul Qolbi, Kota Bekasi, Jawa Barat). Jurnal Abdi Masyarakat Humanis, 1(1).

Peraturan Prtundang-undangan

Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Published

2022-10-10