PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM MELALUI APLIKASI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v4i1.28363Abstract
Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menganalisis terhadap permasalahan perjanjian pinjaman melalui apklikasi online dalam perspectif hukum perjanjian Indonesia, dalam berbagai aspek akibat hukum perjanjian sebagai hukum positif di Indonesia. Target Luaran penelitian perjanjian pinjaman online, merupakan hal sangat penting bagi masyarakat tersebut dan, tindak lanjut dari hasil sebagai acuan sumber hukum, yang berguna untuk hukum di Indonesia, maupun pihak luar terkait dengan perjanjian pinjaman online ini, adalah berupa artikel bahan kajian perkuliahan bagi mahasiswa serta memungkinkan sekaligus untuk pemecahan sengketa perjanjian. Metode penelitian adalah Sifat hukum normatif adalah ketentuan undang-undang, yang menjadi dasar hukumnya, serta kasus yang ada pada masyarakat, dalam putusan pengadilan, maupun doktrin. Dalam pembahasan penelitian ditemukan bahwa permasalahan yang timbul adanya tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, sehingga menimbulkan wanprestasi, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai peminjam. pemecahan masalahnya dengan memberikan gambaran yang jelas, dengan menganalisis perkaranya, terhadap asas-asas dalam perjanjian pinjaman dan akibat hukum yang ditimbulkan, beberapa temuan dalam penelitian ini dijadikan bahan untuk perbaikan pelaksanaan pendayagunaan perjanjian pinjaman online, guna peningkatan terhadap masyarakat. Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, dan bahan kajian pembelajaran untuk mahasiswa.
Kata Kunci : Perjanjian, Pinjaman, Online
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, cet. Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
____, Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1990. Farida Hasyim, Hukum Dagang, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
____, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, alih bahasa Tristam P. Moeliono, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006.
I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting), Bandung, cet. 3, Kesaint Blanc, 2004.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
____, Hukum Perikatan, Perikatan Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995.
M.Yahya harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
____, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumnni, 2005.
Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta, UII Press, 2006. Salim H.S, Hukum Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.
____, Iktikad Baik Dalam Kontrak, Jakarta, UI Press, 2003.
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori &Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, 2015.
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung Citra Aditya Bakti, 2008. Syahrin Naihasy, Hukum Bisnis, Yogyakarta, Mida Pustaka, 2005