SISTEM PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NOMOR 1 TAHUN 1946

Authors

  • Nursolihi Insani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ary Oktaviyanti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Oksidelfa Yanto Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v4i2.30952

Abstract

Perzinahan adalah suatu perbuatan yang melanggar norma didalam masyarakat dan juga  dilarang didalam KUHP jika perzinahan dilakukan dalam suatu hubungan perkawinan. didalam pembaharuan hukum pidana Indonesia yang sudah mengalami perubahan, diharapkan dapat mengatasi kelemahan aturan pidana mengenai delik perzinahan karena delik perzinahan merupakan salah satu contoh aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP Pasal 284 dengan kepentingan atau nilai sosial masyarakat. Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah karena perzinahan dianggap merupakan suatu perbuatan tercela yang melanggar norma didalam masyatakat  yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita didalam suatu ikatan perkawinan. tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) KUHP itu merupakan suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja. Ini berarti bahwa unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku agar ia dapat terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak pidana-tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP.Oleh karena itu, semenjak konsep KUHP dikeluarkan pada tahun 1946, aturan delik perzinahan mengalami perubahan , ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHP, zinah diidentikkan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zinah itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat tali perkawinan. Hal ini berbeda dengan konsepsi masyarakat Indonesia yang komunal dan religius. Setiap bentuk perzinahan, baik telah terikat tali perkawinan maupun belum, merupakan perbuatan tabu yang melanggar nilai nilai kesusilaan. Dalam pelanggaran hukum yang terjadi secara umum selalu melibatkan dua pihak yaitu pelaku kejahatan dan korban dari kejahatan itu. Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP yaitu hubungan seksual atau persetubuhan diluar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terikat dalam perkawinan, Serta suatu tindakan perzinaan tersebut hanya akan mendapatkan tindakan hukum apabila adanya suatu pengaduan dari suami atau istri dari salah satu atau kedua orang dari pasangan Agar tidak terjadi perzinahanan didalam suatu ikatan perkawinan diperlukan suatu  penegakan hukum pidana di Indonesia karena perzinahan merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat merusaksuatu hubungan ikatan perkawinan.

Kata Kunci : perzinahan, tindak pidana, kejahatan

References

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak, (Yogyakarta : Rajawali Pers, 2011)

Sigit Pramukti, Angger, Primaharsya, Fuady, Sistem Peradilan Pidana Anak, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2018)

Sutejo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, (Bandung : Refika Aditama, 2006)

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996

Lamintang, Delik-delik Khusus: Tindak Pidana-Tindak Pidana yang Melanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma, 1990

Liliana Tedjosaputro. Etika profesi dan profesi hukum. Aneka ilmu, 2003

Sahetapy dan B. Mardjno Reksodiputro. Parados dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali, . 1989

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990

Artikel karya Ahmad Bahiej, Tinjauan Delik Perzinahan dalam Berbagai Sistem Hukum dan prospeknya dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, www.hukumonline.com. Diakses tanggal 15 Februari 2010, jam 22.15 WIB

Artikel karya Ahmad Bahiej, Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan (Overspel) dalam Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, SOSIO-RELIGIA, Vol. 2, No. 2, Februari 2003.

Downloads

Published

2023-06-23