PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

Authors

  • Dian Fitriana Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Aliya Sandra Dewi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Elvira Elvira Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v4i2.30953

Abstract

Dewasa ini perkembangan teknologi semakin pesat dan membawa perubahan besar pada gaya hidup masyarakat. Salah satu yang sangat terasa dampaknya adalah penggunaan internet dalam transakasi jual beli di masyarakat. Kegiatan jual beli secara online telah menjadi pola gaya hidup baru, dimana masyarakat memanfaatkan berbagai macam aplikasi internet untuk menjual dan membeli barang. Kehadiran sistem jual beli online ini disambut baik oleh masyarakat, dan juga pemerintah sebagai pihak pembuat undang-undang yang telah merilis berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dilegalkannya kegiatan jual beli secara online. Pertumbuhan industri jual beli online yang semakin marak ini tidak terlepas dari perilaku konsumen yang menginginkan kecepatan dan kemudahan dalam berbelanja. Masyarakat tidak perlu lagi berbelanja secara langsung untuk membeli barang, tapi cukup melalui marketplace maka barang yang diinginkan akan dikirimkan ke rumah. Hal ini tentu saja sangat efisien dan memudahkan konsumen karena menjadi hemat waktu dan energi. Hanya saja jual beli dengan sistem online ini mempunyai beberapa kelemahan, yaitu konsumen tidak dapat melihat langsung barang yang dibelinya. Akibatnya sering terjadi produk yang dibeli konsumen datang dalam kondisi yang rusak atau cacat. Tak jarang hal ini menimbulkan sengketa antara konsumen dan pihak penjual, yang mana pihak konumen selalu menjadi pihak yang dirugikan. Inilah yang membuat tim kami berusaha untuk mengupas bagaimana proses perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online yang sekarang marak terjadi dalam masyarakat. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan cara pemaparan materi, ceramah, diskusi serta tanya jawab.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual Beli Online

References

Abdul Hakim dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi: Sistem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2005.

Adi Nugroho, E-Commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.

Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Arsyad Sanusi, Hukum E-Commerce, Sasrawarna, Jakarta, 2011.

Budi Santoso, “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesiaâ€, Jurnal Law Reform, Volume 14 No.1, Des 2018.

Celina Tri Siwi Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Dian Fitriana, “Penyelesaian Perselisihan konsumen Akibat Cacat Produk Barang Yang Dijual Melalui E-Commerseâ€, Jurnal Surya Kencana Satu, Vol.13, Issue 2, Oktober 2022.

Iman Sjahputra, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Alumni, Bandung, 2010.

Lathifah Hanim, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomiâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1 No.2, Agustus 2014.

Maryanto, Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK, Unissula Press, Semarang, 2019.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

R.Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Downloads

Published

2023-06-23