PENGENALAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Dian Eka Prastiwi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Halimah Humayrah Tuanaya Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Tohadi Tohadi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v4i2.30954

Abstract

Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa siswi yang ada di lingkungan SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang Tangerang Selatan mengenai Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selama ini sering terjadi dilingkungan sekolah. Dengan adanya kegiatan PKM ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada siswa siswi  di SMK Sasmita Jaya terhadap dampak dari adanya kekerasan seksual yang sering terjadi dilingkungan sekolahan. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan ceramah,pemahaman, dan sosialisasi kepada siswa-siswa di SMK Sasmita Jaya Pamulang. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual dilingkungan sekolah. Sebelum pelaksaan PKM dilaksanakan terdapat tahapan persiapan, tahapan awal dalam PKM meliputi: survey awal, pada tahapan ini dilakukan survey lokasi yaitu di SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang Tangerang Selatan. Setelah survey maka ditetapkan lokasi pelaksanaan kegiatan di aula sekolahan SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang. Penyusunan bahan mareti pelatihan yang meliputi slide dan makalah untuk peserta kegiatan. Materi penyusunan disusun dan disiapkan oleh narasumber. Pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Terdapat ketidaknyamanan, intimidasi/ancaman pada korban pelecehan seksual tersebut. Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Adapun pasal pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Selain dalam KUHP juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga bisa dapat lebih memberikan kepastian hukum terhadap para korban sehingga nantinya pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal.  Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. Dengan demikian, di Indonesia, pelecehan seksual dapat dijerat menggunakan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pelaku pelecehan seksual dapat diberikan ancaman hukuman pidana dengan jerat hukum maksimal asalkan memenuhi unsur dan terdapat bukti bukti yang kuat. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang harus mendapatkan perhatian khusus, karena perbuatan dilakukan di tempat tersembunyi yang menyebabkan sulitnya mendapatkan saksi dan alat bukti, usia anak yang memungkinkan korban secara fisik dan psikis tidak berdaya untuk segera melapor sehingga menyulitkan mendapatkan visum et repertum, serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut yang dapat merusak kehidupan anak di kemudian hari. Karena kekhususannya, maka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diperlakukan secara biasa.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Pelecehan

References

Buku

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2012

Arif Gositaa, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta; Akademi Prassindo, 1993.

Laden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta; Sinar Grafika, 2004.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung: 2012.

Niken Savitri, HAM Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Refika Aditama, Bandung: 2010.

Jurnal

Dey Ravena, “Wacana Konsep Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Indonesiaâ€, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 23 No. 2, September 2010.

Niken Safitri, “Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anakâ€, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4 No. 2, Maret 2020.

Nita Anggraeni & Humaeroh, “Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesiaâ€, Jurnal Uin Banten, Vol. 17 No. 2, Desember 2021.

UNDANG-UNDANG

UUD 1945

Kitap Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Published

2023-06-23