PENYULUHAN TERHADAP PENGGUNA MEDIA SOSIAL MENGENAI BAHAYANYA PENYEBARAN BERITA HOAX

Authors

  • RR Dewi Anggraeni Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Agus Salim Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Bambang Santoso Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Sayidatul Mardiyah Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Irmanto Irmanto Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Saepulloh Saepulloh Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Saripudin Saripudin Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Suyatno Suyatno Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v4i2.30967

Abstract

Hoax yang kita kenal adalah sebuah berita palsu, dimana berita yang disampaikan atau disebarkan itu adalah berita bohong. Hoax sering diartikan sebagai suatu hal yang tidak benar, palsu, bohong, penipuan, dan lainnya. Di era globalisasi sekarang ini kita semua tahu bahwa dengan berkembangnya pengetahuan teknologi, dengan mudahnya kita bisa mendapatkan berita dan informasi informasi penting yang begitu cepat. Bisa dikatakan bahwa komunikasi adalah hal yang sangat penting untuk saat ini, karena dengan berkomunikasi kita bisa saling mendapatkan kabar, berita atau semacamnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat kali ini adalah dalam bentuk penyuluhan terhadap masyarakat tentang bahayanya menyebarkan berita hoax di media social. Tujuan dari penyuluhan ini yaitu untuk membangun karakter anti hoax juga diharapkan munculnya rasa tanggung jawab untuk memberantas hoax dan memberikan contoh pada masyarakat luas tidak hanya dari tuturan, tetapi juga melalui perbuatan yang mencerminkan karakter yang ulet, jujur, toleran, dan lain sebagainya. Penyebaran berita hoax (fitnah) diatur dalam UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hukum Islam sanksi penyebar berita hoax (fitnah) adalah takzir. Hukuman takzir yang berupa kawalan tidak terbatas, hukum kurungan tidak terbatas sampai ia menampakkan taubat dan juga baik pribadinya atau sampai hukuman mati.

Kata Kunci : Berita Hoax, Hukum Islam, UU ITE

References

Ali, M. 2017. Antara Komunikasi, Budaya dan Hoax. Melawan Hoax di Media Sosial dan Media Massa. Yogyakarta: Trustmedia Publishing

Alkhajar, E.N.S. (2019). Literasi Media Baru, Ketidakberpikiran dan Esensi Kemanusiaan Di Era Digital. Seri Literasi Media: Dari Hoax hingga Hacking. Yogyakarta: Buku Litera.

Satyawan, I. A. (2019). Meliterasi Publik di Tengah Paradoksial Informasi. Seri Literasi Media: Dari Hoax hingga Hacking. Yogyakarta: Buku Litera

Vanel, Z. (2019). Peran Teknologi Pintar dalam Pembangunan Perdamaian. Seri Literasi Media: Dari Hoax hingga Hacking. Yogyakarta: Buku Litera.

Wijaya, S.H.B. (2019a). Seri Literasi Media: Dari Hoax hingga Hacking. Yogyakarta: Buku Litera.

Wijaya, S.H.B. (2019b). Bersikap Bijak dalam Bermedsos. Koran Sebelas Maret. Edisi Maret 2017.

Wijaya, S.H.B. dan Alkhajar, E.N.S. (2020). Memotret Pandemi COVID-19: Hoax dan Paradoks Kemanusiaan. Yogyakarta: Buku Lentera.

Downloads

Published

2023-06-23