SOSIALISASI HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v4i2.32763Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga ialah perbuatan tindakan terhadap seseorang, terutamanya wanita, yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologi, dan/atau pengabaian rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, paksaan, atau perampasan kebebasan yang menyalahi undang-undang dalam lingkungan rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) boleh berbentuk fisik, emosi, fisiologi dan penderaan, seksual, pengabaian dan lain-lain yang disebabkan oleh banyak faktor. Maraknya kasus tindak pidana yang dilakukan di dalam rumah tangga dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pemidanaan pelaku tindak pidana , dan Tujuan dari PKM ini adalah untuk mensosialisasikan hukum pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri. PKM ini menyasar kepada masyarakat desa Kuripan Ciseeng Bogor. Metode pada PKM ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan/ceramah, Diskusi, dan disertai dengan tanya jawab. Hasil dari PKM ini memberikan masukan kepada masyarakat dalam terjadinya tindak pidana KDRT.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Alimuddin, Penyelesaian kasus KDRT di Pengadilan Agama, Penerbit CV. Mandar Maju Bandung 2014.
Nafisah, Khairiah. Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Suami terhadap Istri. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. 2018.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1990.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986