SOSIALISASI HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI

Authors

  • Yulita Pujilestari Program Studi Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang
  • Suanto Suanto Program Studi Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang
  • Ubaid Al Faruq Program Studi Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang
  • Afrilia Dinianti Putri Program Studi Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang
  • Findi Maulidiyah Alfi Program Studi Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang
  • Nabella Amandha Program Studi Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v4i2.32763

Abstract

Kekerasan dalam  rumah tangga ialah perbuatan tindakan terhadap seseorang, terutamanya wanita, yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologi, dan/atau pengabaian rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, paksaan, atau perampasan kebebasan yang menyalahi undang-undang dalam lingkungan rumah tangga. Kekerasan dalam  rumah tangga (KDRT) boleh berbentuk fisik, emosi, fisiologi dan penderaan, seksual, pengabaian dan lain-lain yang disebabkan oleh banyak faktor. Maraknya kasus tindak pidana yang dilakukan di dalam rumah tangga dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pemidanaan pelaku tindak pidana , dan Tujuan dari PKM ini adalah untuk mensosialisasikan hukum pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri. PKM ini menyasar kepada masyarakat desa Kuripan Ciseeng Bogor. Metode pada PKM ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan/ceramah, Diskusi, dan disertai dengan tanya jawab. Hasil dari PKM ini memberikan masukan kepada masyarakat dalam terjadinya tindak pidana KDRT.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Alimuddin, Penyelesaian kasus KDRT di Pengadilan Agama, Penerbit CV. Mandar Maju Bandung 2014.

Nafisah, Khairiah. Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Suami terhadap Istri. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. 2018.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1990.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986

Downloads

Published

2023-07-31