PENTINGNYA PENGETAHUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM MERESPONS EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.32493/aljpkm.v4i3.35926Keywords:
Pengetahuan, Hukum Ekonomi Syariah, Ekonomi dan Keuangan KontemporerAbstract
Kegiatan penyuluhan yang dilakukan di Pondok Pesantren Manbaul Umum Putera ini merupakan implementasi dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan agar para santri yang mengikuti kegiatan penyululuhan ini menyadari betapa pentingnya mempelajari hukum ekonomi syariah dalam merespon perkembangan zaman dengan ekonomi dan keuangan kontemporer yang begitu beragam. Metode kegiatan yang dilaksanakan adalah mengunjungi secara langsung ke lokasi PkM yaitu Pondok Pesantren Manbaul Ulum Putera yang berlokasi di Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Hasil pengabdian kepada masyarakat yang diperoleh yakni para santri putera yang mengikuti penyuluhan dapat mengetahui dan memahami tentang pentingnya pengetahuan hukum ekonomi syariah yang sangat bermanfaat sebagai bekal mereka meresponnya baik menilai legalitas secara hukum maupun mengambil sikap terhadap ekonomi dan keuangan kontemporer yang beragam dan terus berkembang. Ilmu yang didapatkan pada PkM kali ini diharapkan mampu memberikan semangat belajar bagi para santri dan semangat juga bagi para dosen untuk menyebarluaskan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat luas.
References
Agustianto. 2015. “Iqtishad Consulting - Kewajiban Umat Islam Mengetahui Muamalah Maliyah (fikih ekonomi).†2015. https://www.iqtishadconsulting.com/content/read/blog/kewajiban-umat-islam-mengetahui-muamalah-maliyah-fikih-ekonomi.
Akbar, Aly, dan Moch Cahyo Sucipto. 2018. “Analisis Transaksi Akad Salam Dalam Jual Beli Online.†EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan) 2 (2): 11–17. https://doi.org/10.37726/ee.v2i2.47.
Arif, Khairan M. 2020. “Pengaruh Maqashid Syariah Terhadap Fiqh Muamalah Dan Fatwa Dalam Mewujudkan Moderasi Islam.†El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah 4 (01): 1–16. https://doi.org/10.34005/elarbah.v4i01.1054.
Astohar, Astohar, Dhian Andanarini Minar Savitri, Yuyun Ristianawati, dan Prihasantyo Siswo Nugroho. 2022. “Inklusi Keuangan Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Kabupaten Demak.†Among Makarti 15 (2). https://doi.org/10.52353/ama.v15i2.334.
Hamid, M. Arfin. 2008. Membumikan ekonomi Syariah di Indonesia (perspektif sosioyuridis). Jakarta: eLSAS.
Hasyim, Muhammad Ali Haji. 2005. Jihad Ekonomi: Kiat Membangun Kekuatan Bisnis Muslimin. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Hidayatullah, Muhammad Syarif. 2020. “Islamic Economics And Partial–Total Religiosity: A Case Study Of Majlis Taklim In Banjarmasin.†Islamuna: Jurnal Studi Islam 7 (1): 36–55. https://doi.org/10.19105/islamuna.v7i1.3308.
———. 2021. “Kontemporer (Membangun Paradigma Ekonomi Syariah Di Masyarakat) Urgensi Mempelajari Fikih Muamalah Dalam Merespon Ekonomi Dan Keuangan.†Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 5 (1): 33–59. https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.33-59.
Munthe, Mhd. Erwin. 2018. “STIE Syari’ah Bengkalis: Sepenggal Kisah Abu Hanifah dengan Muridnya: Urgensi Memahami Fiqh Muamalah.†2018. https://www.stiesyariahbengkalis.ac.id/kolompikiran-20-sepenggal-kisah-abu-hanifah-dengan-muridnya-urgensi-memahami-fiqh-muamalah.html.
Ritonga, A. Rahman. 2016. “Memahami Islam Secara Kaffah: Integrasi Ilmu Keagamaan Dengan Ilmu_Ilmu Umum.†Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies 2 (2): 118–33. https://doi.org/10.30983/islam_realitas.v2i2.183.
“Siaran Pers: Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022.†2022. 2022. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx.