PEMBENTUKAN BADAN USAHA BARU KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM

Authors

  • Wahyudi Wahyudi Fakultas Hukum, Universitas Komputer Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/aljpkm.v4i3.35973

Keywords:

Badan Usaha, Badan Hukum, Koperasi

Abstract

Koperasi merupakan salah satu wadah gerakan ekonomi masyarakat dengan berasaskan kekeluargaan dengan tujuan mensejahterkan anggotanya. Pasca keputusan pemerintah untuk mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mempunyai dampak positif bagi masayarakat dalam berkegiatan dan mulai meningkatnya aktifitas sektor usaha tidak terkecuali unit usaha koperasi. Meningkatnya kegiatan koperasi ditunjang dengan pembentukan badan usaha baru agar lebih terkendali arah dan kebijakan unit bisnis koperasi. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini yaitu melalui pendekatan ceramah secara langsung kepada pengurus dan anggota koperasi terkait tata cara pembentukan badan usaha koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada pelaksanaan penyuluhan hukum ini diahdiri oleh seluruh pengurus koperasi hikmah berkah silaturahim dan sebagian anggota koperasi yang aktif. Pembentukan badan usaha baru yang dibentuk koperasi berdasarkan rapat anggota tahunan atau rapat pengurus dan diketahui oleh pengawas koperasi. Fungsi pembentukan badan usaha baru tersebut harus mengutamakan kepentingan kesejateraan anggota dan pengelola dari unit usaha baru tersebut dapat melibatkan anggota koperasi. Penentuan bentuk dan jenis usaha baru tersebut harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas koperasi dan laporan perkembangannya disampaikan pada saat rapat anggota tahunan koperasi sebagai keputusan tertinggi arah kebijakan koperasi.

References

Dian Fitriana, Aliya Sandra Dewi, Elvira Elvira, Penyuluhan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Laksana, Vol 4 No 2 (2023).

Solikhah, Burhanudin Harahap, dan Luthfiyah Trini Hastuti, Bentuk Badan Usaha Ideal Untuk Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum Dalam Pengelolaan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Berdasarkan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro di Eks Karesidenan Surakarta, Jurnal Yustisia. Vol. 4 No. 3 September – Desember 2015.

Yohana, Y. (2015). Tanggung Jawab Hukum Atas Bentuk Usaha Badan Hukum Dan Bentuk Usaha Non Badan Hukum. JURNAL MERCATORIA, 8(1), 46–53. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i1.646

Taufik H. Simatupang, Legalitas Subjek Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 7, Nomor 1, Maret Tahun 2013.

Putu Devi Yustisia Utami, Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha,Vol. 6 No. 1, Februari 2020.

Rilda Muniarti, ASAS Tanggung Renteng Pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan, Jurnal Cepalo, Volume 2 Nomor 2, Juli-Desember 2018.

Published

2023-10-19