MODUS PENIPUAN DI MEDIA SOSIAL DESA DAHU KECAMATAN CIKEUSAL
DOI:
https://doi.org/10.32493/aljpkm.v4i3.35975Keywords:
Modus, Penipuan, Media SosialAbstract
Di era globalisasi teknologi berkembang sangat pesat, salah satunya adalah media sosial. media sosial atau disebut juga jejaring sosial memiliki muatan interaktif dalam media baru yang tinggi. Dalam kehidupan nyata media sosial mempunyai pengaruh yang luar biasa terhadap opini atau persepsi seseorang. Hal tersebut, dikarenakan luasnya jaringan sosial yang dapat dijangkau dengan mudah. Hal ini, awalnya mengandalkan tatap muka, kini menjadi komunikasi kelompok dengan adanya media sosial ini memudahkan penggunanya untuk dapat menjangkau khalayak luas tanpa harus bertemu, tanpa dibatasi dengan letak geografis. Kemudahan ini, menjadikannya sebagai wadah aktualisasi diri bagi setiap orang. Tentunya untuk mengekspresikan diri dengan berbagai kegiatan yang dilakukan dengan cara mengauploadnya.Dalam hal ini teknologi dapat disalah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk mencegahnya salah satunya adalah masyarakat harus mendengarkan arahan arahan yang di anjurkan oleh pemerintah tentang bermedia sosial yang telah di keluarkan oleh kominfo.
References
A.W. Widjaya, Kesadaran Hukum Manusia dan Manusia Pancasila, Jakarta: Era Swasta, 1984 Dellyana,Shant, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005
Sunarso, Siswanto, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.