EFEKTIVITAS PERJANJIAN PRA NIKAH DALAM RANGKA PRENUPTIAL AGREEMENT APABILA TERJADI PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN-BANTEN

Authors

  • Bastianon Bastianon Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Belly Isnaeni Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Iman Imanuddin Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • M. Sobirin Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Maman Sufriadi Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Nona Elya Agustina Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Nurabdian Nurabdian Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Rizqi Rudianto Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/aljpkm.v4i3.36094

Keywords:

Efektivitas, Perjanjian Pra Nikah, Perceraian

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci lahir batin antara suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dengan pertimbangan yang ada diantara suami dan istri maka sebelum mereka melangsungkan perkawinan sepakat membuat perjanjian yang disebut dengan perjanjian pra nikah, perjanjian pra nilah ( prenuptial agreement ) adalah  perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami dan istri sebelum perkawinan dilangsungkan dan isi perjanjian tersebut mengikat hubungan perkawinan mereka. Banyak pro dan kontra serta pandangan masyarakat terhadap perjanjian ini sehingga penulis memilih mengangkat permasalahan mengenai efektivitas perjanjian pra nikah  ( prenuptial agreement ) apabila terjadi perceraian dan apa yang menjadi hambatan pelaksanaan perjanjian pra nikah tersebut. Karena Masyarakat yang berdomisili sekitar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan masih awam dengan apa itu perjanjian pra nikah. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis empiris atau studi lapangan dimana penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder terlebih dahulu lalu kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dilapangan, dan kemudian sumber data tersebut dikaji dan disusun secara sistematis serta ditarik menjadi kesimpulan yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Perjanjian Pra Nikah akan efektif apabila masing-masing pihak pihak mematuhi dan melaksanakan isi dari pada perjanjian tersebut. Untuk menjadikan perjanjian tersebut semakin efektif adalah dengan terus memperbarui isi nya. Meskipun disampinng itu ada beberapa hambatan dalam pelaksanaannya antara lain karena salah satu pihak yang ingkar janji atau wanprestasi terhadap isi perjanjian saat terjadi perceraian. Lalu masyarakat yang kurang memahami mengenai perjanjian ini serta ekonmi yang masih rendah untuk membuat dan melaksanakan perjanjian ini.

References

Achmad Rivandy Nasution (2014) ‘Keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang’, Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 7(2), pp. 107–15.

Amir, N. (2021) ‘Legalitas Perjanjian Pra-Nikah Pernikahan’. Available at: http://repository.ubaya.ac.id/40606/1/Nabbilah Amir_Legalitas Perjanjian Pra-nikah.pdf.

Anshory, W.I. (2008) ‘Pelanggaran atas Perjanjian Kawin sebagai Alasan untuk Meminta Pembatalan Nikah’.

Arief, H. (2017) ‘Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif Di Indonesia)’, Al’Adl, IX(2), pp. 151–172.

Departemen Agama Republik Indonesia (2001) Himpunan Peratura perundang-Undangan Dalam Lingkup Peradilan Agama Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Jakarta.

Kementerian Agama RI (2000) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji.

Kenedi, J. (2018) Analisis Fungsi dan Manfaat Perjanjian Perkawinan. Edited by N.C. Widyasari. Yogyakarta: Samudra Biru.

Majid, A.G. (2017) ‘Perjanjian Pra-Nikah Perspektif Mazhab Hanafi Dan Hukum Positif’.

Nelly, R. (2018) ‘Ketentuan Perjanjian Pra Nikah Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia’, Wahana Inovasi, 7(2).

Silva, M.B. (2016) ‘Percepção da população assistida sobre a inserção de estudantes de medicina na Unidade Básica de Saúde’, Trabalho de conclusão de curso, 1(9), pp. 1–10. doi:10.1017/CBO9781107415324.004.

Sulastri, D., Fuadah, A.T. and Rizal, L.F. (2021) URGENSI PENDIDIKAN PRA-NIKAH. Cetakan pe. Edited by Alan Maulana. Bandung: PT. Liventurindo.

Tim Redaksi BIP (2017) KUHPer (Kitab undang-Undang hukum Perdata). Edited by S. Raharjo. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. e-ISSN: 2963-7651; p-ISSN: 2963-870.