PENANGANAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
DOI:
https://doi.org/10.32493/aljpkm.v1i3.36096Keywords:
Kekerasan, Pelecehan, Korban dan Rumah TanggaAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Kekerasan ini bisa berupa fisik, seksual, psikologis, atau ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga bisa berdampak negatif bagi kesehatan, kesejahteraan, dan hak-hak korban dan saksi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara penanganan dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sebelum terlambat. Berdasarkan United Nations, KDRT dapat terjadi pada siapapun, tanpa memandang ras, usia, agama, gender, status sosial dan tingkat edukasi. Korban dalam KDRT tidak hanya istri tetapi termasuk anak-anak dan anggota keluarga lain yang berada dalam rumah tangga tersebut. Dewasa ini KDRT sering kali dianggap sebagai permasalahan yang rumit karena masih dianggap tabu. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus KDRT yang tidak terdeteksi dan berpotensi membahayakan korban apalagi jika KDRT berlangsung lama. Untuk mencegah dan menurunkan risiko yang timbul pada korban KDRT diperlukan penanganan yang tepat.
References
Ahmat Suhari, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum Universitas Negeri, Semarang, 2010.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo. Jakarta, 1993.
Margie Gladies Sopacua, Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Universitas Diponegoro: Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2022, 4 (2): 219-222.
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Cet. 3, 2012.