MANFAAT ISBAT NIKAH, DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN-BANTEN

Authors

  • RR. Dewi Anggraeni Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Bambang Santoso Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Agus Salim Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Dodi Setiawan Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Evi Dhevita Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Guntur Febia Tyson Putra Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Iman Teguh Santoso Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Krisna Rizki Abdillah Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/aljpkm.v4i3.36098

Keywords:

Isbat, Pernikahan, Pencatatan, Pengesahan

Abstract

Isbat nikah merupakan proses yang penting dalam hukum Islam yang mengonfirmasi keabsahan suatu pernikahan meskipun tidak ada bukti tertulis yang jelas. Artikel ini menganalisis konsep isbat nikah dari perspektif hukum Islam serta implikasinya dalam konteks sosial. Penelitian ini menggunakan metode analitis untuk menguraikan proses hukum isbat nikah berdasarkan sumber-sumber utama dalam fiqh (hukum Islam). Isbat nikah dijelaskan sebagai proses pengesahan pernikahan melalui bukti-bukti saksi, kesaksian, atau indikasi lainnya yang mendukung keberadaan pernikahan meskipun bukti tertulis tidak ada. Selain itu, artikel ini juga mengeksplorasi dampak isbat nikah dalam masyarakat, termasuk aspek sosial, psikologis, dan ekonomi. Isbat nikah dapat memengaruhi hak-hak individu dalam konteks warisan, status sosial, dan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah tanpa bukti tertulis yang sah. Dalam konteks sosial, proses isbat nikah juga dapat mempengaruhi stigma sosial terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tanpa bukti resmi. Implikasi psikologis dan emosional bagi individu dalam kasus isbat nikah juga menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan. Artikel ini juga membahas tantangan dan perdebatan yang terkait dengan isbat nikah, termasuk perlunya pendekatan yang lebih inklusif dalam masyarakat dan sistem hukum untuk mengakomodasi kasus-kasus di mana bukti-bukti tertulis tidak tersedia. Kajian ini memberikan pemahaman mendalam tentang konsep isbat nikah, menyoroti pentingnya proses hukum ini dalam konteks hukum Islam dan implikasinya dalam kehidupan sosial.

References

Zainuddin dan Afwan Zainudin, 2017, Kepastian Hukum Perkawinan sirri dan permasalahannya ditinjau dari Undang-undang N0. 1 tahun 1974, Deepublish, Sleman.

Ali, Mohammad Dadu, “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia†dalam Taufik Abdullah dan Sharon Siddique (ed.), Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara, diterjemahkan oleh Rochman Achwan, cet.I, Jakarta: LP3ES, 1988.

Amien, Mawardi, “Kepastian Hukum Isbat Nikah terhadap Status Perkwinan, Status Anak dan Status Harta Perkawinan,†Makalah, disampaikan dalam acara penelitian oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI, 14-16, Mei 2012.

Azhary, M. Tahir, “Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama,†Jakarta : Himpunan Tulisan di Fak. Hukum UI, 1982

Athiyah, Muhmmad Jamil, Tarikh al-Qanun al-Mishr ba’da al-Fath al-Islamy , Cairo: Dar an-Nahdhah al-Arabiyah, 1988.

Asasriwarni, “Kepastian Hukum “Itsbat Nikah†Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan†dari http://www.nu.or.id, diunduh pada 5 Mei 2015

Amrullah, Ahmad, dkk., Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Djaja, Tamar, Tuntutan Perkawinan dan Rumah Tangga Islam 2, Bandung: al-Ma’arif, 1982.

Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hasan, Damsyi, “Permasalah Isbat Nikah (Kajian terhadap Pasal 2 UU. No. 1 Tahun 1974 dan pasal 7 KHI)†Artikel dalam Mimbar Hukum, No. 31, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1997.

Imro’ah “Analisa Penetapan Hakim No. 74/P.2/1990/PA. Sumber Pandeglang tentang Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah) yang Dilaksanakan melalui Kawin Gantung di Pengadilan Agama,†Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1990.

Mukhtar, Kamal Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet. ke-3, Jakarta: Bulan Bintang, 1999

Munawir, Ahmad Warsono, Al–Munawir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta : Pondok Pesantren Munawir, 1984.

Achmad Rivandy Nasution (2014) ‘Keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang’, Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 7(2), pp. 107–15.

Tim Redaksi BIP (2017) KUHPer (Kitab undang-Undang hukum Perdata). Edited by S. Raharjo. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Published

2023-10-19