PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI AGAR TIDAK TERJERAT DENGAN UNDANG-UNDANG ITE DESA CIRACAS KEC. KIARAPEDES KAB. PURWAKARTA

Authors

  • Yudi Agus Firmasyah Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Yuliana Yuliana Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Yosi Hamidi Lubis Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Yudas Tadeus Guta Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/aljpkm.v4i3.36099

Keywords:

Media Sosial, Cerdas, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial tidak terlepas dari interaksi dan komunikasi dengan manusia lainnya. Perkembangan teknologi, membuat berkembangnya cara interaksi manusia dengan media sosial. Media sosial sebagai salah satu alternatif media komunikasi masyarakat untuk mengurangi jarak dan waktu digemari mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Hal ini terlihat dari beberapa kasus baik di media cetak maupun media lainnya. Oleh karena itu, Sosialisasi tentang Pengguna media sosial  dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjerat dengan Undang-undang ITE  di Kalangan Masyarakat Desa Ciracas, Kecamatan, Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, untuk mengubah pemahaman masyarakat dalam menggunakan media sosial secara cerdas dan bijaksana berdasarkan Aturan Informasi dan Transaksi Elektronik. Partisipasi mitra dalam layanan ini untuk menyediakan alat dan informasi yang diperlukan agar layanan dapat berjalan dengan baik. Metode pendampingan ini menggunakan komunikasi dan dialog dengan masyarakat sasaran melalui kegiatan penyuluhan dan terakhir dilakukan kegiatan simulasi untuk menguji peningkatan pemahaman peserta. Pengabdian masyarakat ini memberikan hasil berupa peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta   tentang Penggunaan Media Sosial Dalam Kehidupan Sehari- Hari Agar Tidak Terjerat Dengan Undang- Undang ITE, sehingga penggunaan media sosial dapat memberikan manfaat yang lebih. Dari pada membawa penggunanya terjerat kasus hukum.

References

Abdul Manan, â€Aspek- Aspek Pengubah Hukumâ€, Kencana Pranata Media Group, Cetakan keempat, Jakarta, April 2003, hlm.1.

Darusman, Y. M., Bastianon, B., Susanto, S., Benazir, D. M., & Setiawan, T. (2021).Pentingnya Pemahaman Tentang Kemanfaatan Dan Kemudaratan Media Sosial. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 173-179.

Nisa Khairuni. “Dampak Positif Dan Negatif Sosial Media Terhadap Pendidikan Akhlak Anak,†Jurnal Edukasi, vol 2, no 1, (2016) : 91–106.

Suryani, R., & Suhendar, S. (2022). Bijak Menggunakan Media Sosial, Agar Tidak Terjerat Sanksi Hukum Pidana Uu Ite. Abdi Laksana J. Pengabdi. Kpd. Masy, 3(1), 162-172.

Kurniasih, E., & Apriani, D. (2022). Pengaruh Era Digitalisasi Dalam Media Sosial Terhadap Perilaku Masyarakat. Kodifikasi, 4(2), 47-54.

Anwar, F. (2017). Perubahan dan permasalahan media sosial. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 1(1), 137-144.

Downloads

Published

2023-10-19