DARURAT JUDI ONLINE DI KALANGAN MASYARAKAT

Authors

  • Iftitah Rizky Wulandari Posumah Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Marojahan Very Dimpos Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Nendra Suparman Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Neneng Nurdjanah Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Omiyati Omiyati Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/aljpkm.v4i3.36100

Keywords:

Judi Online, Tindak Pidana, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi yang sangat pesat dan menawarkan berbagai manfaat bagi setiap penggunanya telah merangsek kedalam berbagai bidang, terutama hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menetapkan peraturan di masyarakat yang memuat tentang undang-undang tentang pelecehan, pornografi, dan perjudian yang diharapkan mampu meminimalisir gesekan di masyarakat terkait penggunaan teknologi. Dikatakan lagi bahwa pembatasan yang diberlakukan bukan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi atau pelanggaran terhadap hak atas pendidikan, informasi atau teknologi, yang semuanya diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Misalnya UU ITE membatasi larangan perjudian melalui media elektronik dan/atau dokumen elektronik. Larangan judi offline dan menggunakan media elektronik atau yang lebih dikenal dengan judi online sudah ada sejak lama dan diatur dengan sangat ketat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Bahkan dengan banyaknya regulasi yang memperketat ruang lingkup perjudian, para penjudi semakin kreatif dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Dalam pelaksanaannya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya. Karena undang-undang ini hanya mengkualifikasikan tindak pidana dan memberikan ancaman terhadap pelaku tindak pidana, dengan beberapa arti khusus (misalnya pengertian dokumen elektronik, komunikasi telepon). Walaupun pengertian secara umum harus mengacu pada ketentuan KUHP sebagai ketentuan umum. Maka dari itu dirasa sangat perlu penanganan serta pengawasan yang cukup serius terkait hal ini mengingat dampak yang ditimbulkan dari perjudian online ini sangat buruk bagi sebagian individu yang berpengaruh pada segala aspek kehidupan manusia.

References

Alkarni, A. S., Taun. T. (2023). “Upaya Kepolisian dalam Pencegahan Kejahatan Judi Onlineâ€. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. Diakses pada 15 November 2023.

Fakhriansyah, D. J, & Alwi, M. (2022). “Edukasi Bahaya Judi Online kepada Remajaâ€. Jurnal PKM. Online. Diakses pada 19 November 2023.

Karli. Dkk. (2022). “Legal Service Counseling in Overcoming the Negative Impact of OnlineGambling on Workers' Welfareâ€. Jurnal PKM. Online. Diakses pada 18 November 2023.

Nurdin, R. K. (2022). “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islamâ€. Skripsi.

Pusat Pelaporan dan Analisis (PPID), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), https://ppid.ppatk.go.id/?p=6542.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Published

2023-10-19