SOSIALISASI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA “PRO BONO” BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DESA CIRACAS KECAMATAN KIARAPEDES KABUPATEN PURWAKARTA

Authors

  • Prudis Suryo Inofani Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Rismawati Gea Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Ugeng Parwito Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Thania Rachmanie Imanissa Putri Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/aljpkm.v4i3.36101

Keywords:

Bantuan Hukum, Masyarakat, Cuma-Cuma

Abstract

Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya bantuan hukum yang bisa didapatkan secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, sosialisasi tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin perlu dilakukan. Sosialisasi tersebut kami lakukan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diselenggarakan di Desa Ciracas Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma apabila orang tersebut dalam keadaan miskin/memiliki ketidakmampuan secara ekonomi.  Metode yang digunakan adalah komunikasi dan dialog dengan masyarakat sasaran melalui kegiatan penyuluhan dan terakhir dilakukan kegiatan simulasi untuk menguji peningkatan pemahaman peserta. Pengabdian masyarakat ini memberikan hasil berupa peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta   tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, sehingga masyarakat tidak merasakan kebingungan ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.

References

Buku

Frans Hendra Winata, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009).

Syprianus Aristeus, Makalah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Jakarta: Pasca Sarajana Universitas Jaya Baya, 2019).

Jurnal

Ahyar Ari Gayo, "Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin." Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20.3 (2020).

Oki Wahju Budijanto,"Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin (intensify access of law aids to the poor)." Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16.4 (2017).

Published

2023-10-19