EDUKASI RESIKO PINJAMAN ONLINE DAN PENCEGAHANNYA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM DI DESA CIRACAS KECAMATAN KIARAPEDES KABUPATEN PURWAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.32493/aljpkm.v4i3.36102Keywords:
Edukasi, Resiko, Pinjaman Online, Perlindungan HukumAbstract
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi akan berpengaruh pada kehidupan manusia. Berbagai kemudahan didapatkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia salah satunya kebutuhan akan dana tunai. Pilihan menggunakan pinjaman online (pinjol) melalui platform dengan mengunggah di smartphone merupakan jalan yang dipilih. hanya cukup dengan tanda pengenal dan rekening bank , nasabah langsung mendapatkan dana tunai yang ditranfer ke rekening tujuan. Namun sayangnya masyarakat banyak yang tidak memahami sehingga terjerat dengan pinjaman online yang illegal sehingga nantinya akan menjerat nasabah tersebut menjadi korban atas intimidasi pinjaman online (pinjol) illegal tersebut. Objek pengabdian kepada masyarakat pada kegiatan ini adalah Desa Ciracas Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Kegiatan pelaksanan pengabdian kepada masyarakat didasar dengan tujuan mengedukasi para Masyarakat desa dalam pemahaman mengenai pinjaman online yang terdaftar di OJK, dan transaksi digital yang bermanfaat untuk pecatatan uang masuk dan keluar secara otomatis. Keterlibatan para masyakarat dalam kegiatan ini sangat antusias, dan keinginan tahu tentang pinjaman online sangat tinggi, hal ini terlihat tanya jawab yang berlangsung sangat baik.
References
Taufika Hidayati, “Sosialisasi Peran dan Risiko Pinjaman Onlineâ€, Jurnal PKM, Vol.02, No. 4, Desember 2022.
Dikha Anugrah, “Sosialiasi Bahaya Produk Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakatâ€, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 4, No.3, November 2021.
Dian Fitriana, “Penyuluhan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Onlineâ€, Jurnal Surya Kencana, Vol. 4, No.2, Mei 2023.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Kamus versi online/daring (Dalam Jaringan). di akses pada 19 November 2023.
Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.