Penyuluhan Tentang Pinjaman Online Kepada Masyarakat Desa Cihuni Tangerang
Keywords:
Pinjaman Online, PenyuluhanAbstract
Imbas kemajuan teknologi salah satunya menghadirkan pinjaman Online yaitu fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara Online. Pinjaman Online banyak menawarkan layanan dengan prasyarat yang lebih mudah dan fleksibel dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensial seperti bank pencairan singkat dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka. Banyak masyarakat berpikir bahwa Pinjaman Online ini adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapatkan uang. Namun ternyata dibalik kemudahan, tentu ada konsekuensi dan risiko yang akan diterima oleh pelanggan jika mereka melanggar kewajiban mereka. Oleh sebab itu diperlukan penyuluhan pinjaman Online kepada masyarakat khusunya Desa Cihuni Tangerang yang dilakukan oleh Dosen Universitas Pamulang, Metode Dalam penelitian ini dilakukan dengan (1) Metode ceramah yang digunakan untuk menjelaskan materi terkait bahaya pinjaman Online ilegal, (2) Metode diskusi digunakan untuk memperdalam materi bahasan dengan tanya jawab yang disampaikan peserta sosialisasi, dan (3) Metode soal pre-test dan post-test untuk mengetahui peningkatan pemahaman peserta sebelum dan sesudah sosialisasi. Hasil dari kegiatan penyuluhan ini masyarakat menjadi lebih memahami ruang lingkup pinjaman Online yang legal atau ilegal, ciri-ciri pinjaman Online ilegal, aspek hukum, dan dampak serta solusi saat terjebak dalam pinjaman Online terutama pinjaman Online ilegal bagi masyarakat Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
References
Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pusat Penelitian Badan keahlian DPR RI, 11(4), 1-5.
Burhanuddin, C. I., & Abdi, M. N. (2019). Tingkat Pemahaman dan Minat Masyarakat dalam Penggunaan Fintech. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 3(1), 21-27. https://doi.org/10.33395/owner.v3i1.79.
Embu, W. S., Faqir, A. A., Ronald, & Sari, H. R. (2021). Mendalami Cara Kerja Pinjaman Online. Retrieved October 29, 2022, fromhttps://www.merdeka.com/khas/mendalami-cara-kerjapinjaman-Onlineterjerat-utang-Online-1.html.
Hirdianto, S. (2021). Bahaya Dibalik Kemudahan Penggunaan Layanan Pinjaman Online. Retrieved September 29, 2022, from https://itgid.org/bahaya-dibalik- kemudahan-penggunaan-layananpinjaman- Online.
Irene Radius Saretta, 2021, “Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar Dan Berizin Ojk Di Indonesia,” Cermati.Com,Https://Www.Cermati.Com/Artikel/Amp/Daftar-Pinjaman-Online-Resmiterdaftar-Dan-Berizin-Ojk-Di-Indonesia,Diakses pada 9 September 2023.
Nur Habibie, 16 Mei 2022, “Terlilit Utang Pinjol, Wanita Di Lampung “Teror” Dan Memalak Warga”, Https://Www.Merdeka.Com/Peristiwa/Terlilit-Utang-Pinjol-Wanita-Di-Lampung-Teror-Dan-MemalakWarga.Html, Diakses Pada 03 Oktober 2023.
Rizki, M.(2019). Permasalahan tekfin ini bahkan merenggut nyawa nasabah yang memilih bunuh diri akibat depresi karena penagihan pinjaman. Berbagai bentuk pelanggaran tekfin ini dapat dijerat secara pidana. Retrieved from https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6cacf0c858c/pasal-pasal-pidana-yang-bisa- jerat-perusahaan-fintech-ilegal/2023
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.