PENDAMPINGAN PEMBUATAN NIB, PIRT, DAN SERTIFIKASI HALAL PENINGKATAN MUTU PRODUK UMKM MASYARAKAT DESA PAGUYUBAN KABUPATEN PESAWARAN

Authors

  • Mega Metalia Universitas Lampung
  • Ratna Septiyanti
  • Niken Kusumawardani

DOI:

https://doi.org/10.32493/aljpkm.v5i2.39138

Keywords:

Nomor Induk Berusaha, Sertifikasi Halal, UMKM, Paguyuban

Abstract

Program pengabdian ini membahas tentang upaya peningkatan kualitas produk bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di desa Paguyuban provinsi Pesawaran melalui panduan proses registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Pangan Industri Rumah (PIRT) dan sertifikasi Halal . Tujuan dari studi ini adalah untuk memperkuat kesadaran dan keahlian pelaku UMKM dalam hal peraturan dan standar yang relevan untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar kualitas yang ditentukan. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi peluang dan manfaat pendaftaran NIB, PIRT dan sertifikasi Halal. Selain itu, dukungan langsung juga diberikan kepada UMKM untuk membantu mereka dalam pengelolaan operasional dan pengembangan produk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM memiliki pengetahuan dan pemahaman yang jauh lebih baik mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan standar kualitas. Penerapan sertifikasi NIB, PIRT dan halal pada produk di desa Paguyuban memberikan dampak positif terhadap tingkat kepercayaan konsumen. Pelaku UMKM yang mengikuti pelatihan ini melaporkan peningkatan penjualan dan akses pasar yang lebih baik. Oleh karena itu, artikel ini berkontribusi terhadap pengembangan usaha kecil dan menengah di tingkat lokal dengan menunjukkan pentingnya pedoman untuk mencapai kualitas produk dan daya saing pasar.

References

Akim, A., Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M. H. (2018). Understanding of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in Jatinangor on the Obligation of Halal Certification in Food Products. Kumawula: Journal of Community Service, 1(1), 31–49.

Indika, M., & Janah, M. (2022). Pendampingan Program Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 1(1977), 87–92.

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113

Maysari, N., Hoirot, N., Nasrullah, N., & Mufarihatul Afidah, N. (2023). Urgensi Branding Produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Rumpuk. Opportunity Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 29–39. https://doi.org/10.55352/oppotunity.v1i1.490

Nur, F., Budiarto, R., Amelia, K. S., & Arindawati, S. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. 1, 116–124.

Oktaviani, N. N. N., & Yasa, P. G. A. S. (2022). Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil Dan Menengah (Ikm). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 504–511.

.

Published

2024-05-31