PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH: ANALISIS SANKSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH: ANALISIS SANKSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32493/aljpkm.v5i2.39196Keywords:
Perundungan, Bullying, Ancaman PidanaAbstract
ABSTRAK
Bullying di lingkungan sekolah telah menjadi perhatian utama dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung. Namun, pemahaman tentang konsep Bullying serta implikasi hukumnya masih terbatas di kalangan siswa dan dewan guru. meskipun para siswa dan dewan guru telah memiliki pemahaman tentang tindakan Bullying, namun pemahaman mereka masih terbatas hanya pada tindakan ejekan tanpa menyadari keseluruhan konsep Bullying dan implikasi hukumnya. Terdapat juga kurangnya kesadaran bahwa tindakan Bullying dapat memiliki konsekuensi hukum pidana bagi pelakunya. Diperlukan upaya yang lebih kuat dalam penguatan penegakan hukum terhadap pelaku Bullying di lingkungan sekolah, serta peningkatan kesadaran akan implikasi hukum dari tindakan Bullying bagi semua pihak terkait. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua siswa.
Kata Kunci: Perundungan, Bullying, Ancaman Pidana
References
Ponny Retno Astuti, Merendam Bullying: 3 Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan pada Anak, Jakarta: PT. Grasindo, 2008
Ela Zain Zakiyah, dkk, Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying, Jurnal Penelitian dan PPM, Vol. 4 Nomor 2, Juli 2017
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Bullying di Batam Viral - Hakim Tunggal Vonis Tiga Remaja Tujuh Bulan Penjara, https://batam.tribunnews.com/2024/04/04/Bullying-di-batam-viral-hakim-tunggal-vonis-tiga-remaja-tujuh-bulan-penjara. Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nursolihi Insani, Ary Octaviyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.