PENDAMPINGAN PROGRAM PTSL DALAM RANGKA MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.32493/aljpkm.v5i2.39948Keywords:
PTSLAbstract
Kelompok masyarakat adalah orang yang telah disetujui atau ditunjuk dalam forum rapat peserta ptsl. pokmas yang ditunjuk peserta ptsl selanjutnya disetujui kelurahan dan diterbitkan surat keputusan kepala kelurahan. sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data phisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum (privat atau public) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu. masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menjamin kepastian hukum aset tanah masyarakat menghindari konflik/sengketa tanah, membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun solusi yang diberikan oleh pendamping dalam rangka penyelesaian masalah tersebut antara lain1) Memberikan penjelasan dan Penyuluhan tentang Undang Undang serta Peraturan yang terkait dengan PTSL kepada Pokmas maupun masyarakat, 2) Memberikan penjelasan dan Penyuluhan kepada Pokmas maupun masyarakat tentang tata cara pendafatran dan biaya Program PTSL, 3) Memberikan penjelasan dan pelatihan tentang SOP yang dibuat oleh Tim Pendamping sebagai strategi penyelesaian masalah, 4) Bekerja sama dengan pihak Pemerintah Desa untuk membantu dan memberikan kemudahan untuk persyaratan Program PTSL, 5) Bekerja sama dengan Notaris untuk legalisir dokumen persyaratan Program PTSL dengan menggunakan IPTEK. Panitia yang di bentuk BPN bekerja sama dengan panitia yang dibentuk oleh masyarakat setempat yang disebut dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL yang bertugas melayani masyarakat dalam mengurus sertikat tanah yang dimiliki.
References
T. Prihatinta, R. D. Wiwoho, T. Lestariningsih, and E. Maaliah, “Peningkatan Minat , Motivasi Dan Kesiapan Berwirausaha Ibu-Ibu Desa Kedungguwo Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan,” vol. 7, no. 2, pp. 76–80, 2023.
A. Rohim and I. Kurniawan, “Manajemen Usaha Dan Produksi Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Desa Carang Wulung Wonosalam,” Comvice J. community Serv., vol. 1, no. 1, pp. 23–28, 2017.
H. Sumiati, Andriansah, and B. Kadaryanto, “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia,” Yust. MERDEKA J. Ilm. Huk., vol. 7, no. 2, pp. 135–145, 2021.
F. Azizah, “Sertifikat Tanah Alat Pembuktian yang Kuat.” .
2017 Jusnita nina, “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945,” vol. 105, no. 3, pp. 129–133, 1945.
C. S. Murni and S. Sulaiman, “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah,” Lex Libr. J. Ilmu Huk., vol. 8, no. 2, pp. 183–198, 2022.
S. Esdarwati, “Pentingnya Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Untuk Masyarakat,” JPeHI J. Penelit. Huk. Indones., vol. 2, no. 1, pp. 41–50, 2021.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muh. Supriyanto, Triana Prihatinta, Srimiatun, Eva Mirza Syafitri, Dimas Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.