Pelatihan Uji Kelaikan Elektrikal Bangunan Gedung Pada Wilayah Pemkab Madiun Guna Pengajuan Perizinan

Authors

  • Dimas Nur Prakoso Politeknik Negeri Madiun
  • Budi Triyono Politeknik Negeri Madiun
  • Basuki Winarno Politeknik Negeri Madiun
  • Yuli Prasetyo Politeknik Negeri Madiun
  • Renna Melinda Politeknik Negeri Madiun

DOI:

https://doi.org/10.32493/aljpkm.v5i3.39955

Keywords:

Perijinan Bangunan Gedung, SLF, PBG

Abstract

Sejak diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal khususnya dalam proses penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF). Dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan substansi fundamental dalam proses penyelenggaraan perizinan bangunan gedung yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dengan terbitnya peraturan tersebut, substansi pada aplikasi SIMBG berubah dan diperlukan penyesuaian. Dengan adanya peraturan yang berlaku maka perlu diberi pelatihan kepada pengaju perijinan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Madiun guna menyadarkan Masyarakat akan pentingnya perijinan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi demi legalitas bangunan yang dimiliki. Perlu diberi pelatihan untuk pengisian daftar Simak melalui SIM BG bagi konsultan penyedia jasa

References

[1] Sunandar PS, “KAJIAN HUKUM TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG,” pp. 1–23, 2023.

[2] D. Elora, “Sertifikat Laik Fungsi pada Bangunan Gedung di Kota Bandung Dalam Kaitannya dengan Izin Mendirikan Bangunan,” J. Ilm. Univ. Batanghari Jambi, vol. 21, no. 3, p. 963, 2021.

[3] N. Nurokhman, R. A. Wibowo, A. Saputra, and G. Hariyanto, “Kajian Implikasi Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Wonogiri,” Nuansa Akad. J. Pembang. Masy., vol. 9, no. 1, pp. 25–38, 2024.

[4] E. Boni and M. Saleh, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” J. Huk., vol. 20, no. 2, pp. 415–425, 2023.

[5] M. Susanti and R. E. Putera, “Implementasi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) Berbasis Web (SIMBG) Di Kecamatan Ampek Angkek,” J. Mirai Manag., vol. 8, no. 2, pp. 326–333, 2023.

[6] B. B. Suryani, M. Kambolong, and ..., “TRANSFORMASI E-GOVERNMENT DALAM PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG:: Melalui Sistem Informasi manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Kota …,” J. …, vol. 7, no. 2, pp. 765–779, 2024.

Additional Files

Published

2024-09-30