URGENSI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT)

Authors

  • Pradaya Universitas Pamulang
  • Puji Astuti Universitas Pamulang
  • Nur Ayni Universitas Pamulang
  • Rakhmad Ryan Ramadhan Putra Universitas Pamulang
  • Shaufi Nurrahmat Saktiswara Universitas Pamulang
  • Bambang Wiyono Universitas Pamulang
  • Yoyon M Darusman Universitas Pamulang
  • Rizal S Gueci Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga danbagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya mengatasinya.Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi : metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisa data. Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. Sedangkan perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

References

Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah

Telaah Sosiologis, Semarang,

Suryandaru utama.

Fakih, Mansour, 1998, Diskriminasi dan

Beban Kerja Perempuan:

Perspektif Gender, Yogyakarta:

CIDESINDO.

Hartono, C.F.G. Sunaryati, 1991, Politik

Hukum Menuju Satu Sistem

Hukum Nasional, Bandung: Alumni. Otje Salman, Anton F. Susanto, Beberapa

Asoek Sosiologi Hukum, Bandung,

Alumni.

Undang-Undang No. 23 Tahun

Tentang Penghapusan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(Uu Pkdrt

KUHP (Kitab Undang Undang Hukum

Pidana)

Published

2024-05-31