PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG BIJAK DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT

Authors

  • Iman Wahyudi Zega Universitas Pamulang
  • Indah Permata Sari Br Purba Universitas Pamulang
  • Mohammad Iqbal Universitas Pamulang
  • Kurniawansah Iqbal Ainurridho Universitas Pamulang
  • Yoyon Madarusman Universitas Pamulang
  • Bachtiar Universitas Pamulang
  • Rizal S Gueci Universitas Pamulang

Keywords:

Media social, Berekspresi, Berpendapat

Abstract

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini untuk menaganalisis Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara berkomunikasi dan berekspresi. Media sosial telah menjadi platform yang populer bagi masyarakat untuk terhubung, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri.,Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang fundamental, dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Di era digital, hak ini terwujud dalam bentuk kebebasan untuk menggunakan media sosial untuk menyampaikan pikiran, ide, dan opini. Namun, di sisi lain, media sosial juga membuka peluang penyalahgunaan kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang dapat berujung pada cyberbullying, ujaran kebencian, penyebaran informasi bohong, dan pelanggaran privasi. Hal ini menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, baik bagi pelaku maupun korban., Memahami penggunaan media sosial yang bijak dalam konteks kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi penting, khususnya dari perspektif hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi, serta untuk menciptakan ruang digital yang kondusif dan positif bagi semua pengguna.

References

KEBEBASAN BEREKSPRESI DI ERA DIGITAL. Retrieved from http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/4

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Panduan Literasi Digital

Untuk,Masyarakat.https://www.kominfo.go.id/content/detail/33976/modul-literasi-digital/0/iklan

Komnas HAM. (2022, January 17). Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Terjadi di Ruang Digital. Retrieved from https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/1/17/2065/komnas-ham pelanggaran-kebebasan-berekspresi-dan-berpendapat-terjadi-di-ruang-digital.html2 (n.d.).

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFI). (2023). Panduan Bermedia Sosial yang Bertanggung Jawab. https://www.facebook.com/MafindoID/

[PDF] PEMBATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL. Retrieved from https://osf.io/9g43w/download3 Freiheit. (n.d.).

Radarbogor.id. (2024, March 21). Pahami Dengan Mendalam Peran Media Sosial Dalam Era Digital. Retrieved from https://www.radarbogor.id/2024/03/21/pahami-dengan-mendalam-peran-media-sosial-dalam-era-digital/

Siberkreasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Literasi Digital untuk Indonesia Maju. https://gnld.siberkreasi.id/

Tantangan Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Hoaks dan Ujaran Kebencian. Retrieved from https://www.freiheit.org/id/indonesia/tantangan-kebebasan-berpendapat-di-era-digital hoaks-dan-ujaran-kebencian4 Puskapkum. (2018, October 1).

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Published

2024-05-31