STRATEGI PENCEGAHAN KECELAKAAN LALULINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • Yuniar Fitriah Universitas Pamulang
  • Tiara Amellia Zahra Universitas Pamulang
  • Yayan Dewi Sartika Universitas Pamulang
  • Sunarwaty Putri Sari Panggabean Universitas Pamulang
  • Elvira Universitas Pamulang
  • Gregorius Hermawan Kristyanto Universitas Pamulang
  • Joko Riskiyono Universitas Pamulang

Keywords:

Strategi Pencegahan, Penegakan Hukum, Edukasi, Kesadaran, Budaya Tertib

Abstract

Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materi.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi landasan hukum untuk mencegah dan menangani Laka Lantas. Kami membahas strategi Pencegahan Laka Lantas berdasarkan UU LLAJ, dengan fokus pada tiga pilar utama, diantaranya: pertama, pencegahan Pelanggaran.  Kedua, Peningkatan Kesadaran dan Budaya Tertib Berlalu Lintas. Ketiga, Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Kecelakaan. Pencegahan Laka Lantas membutuhkan upaya komprehensif dan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Implementasi strategi pencegahan Laka Lantas berdasarkan UU LLAJ diharapkan dapat mewujudkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Indonesia. Strategi-strategi tersebut meliputi peningkatan penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi berkelanjutan, perbaikan infrastruktur jalan, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, serta evaluasi dan pengembangan program secara berkala. Peningkatan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar. Kampanye keselamatan lalu lintas melalui berbagai media dan integrasi pendidikan keselamatan ke dalam kurikulum sekolah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, perbaikan infrastruktur jalan yang rutin dan kerjasama dengan sektor swasta juga penting dalam mendukung program keselamatan. Penggunaan teknologi untuk memberikan informasi real-time dan aplikasi pelaporan kondisi jalan diharapkan dapat meningkatkan respons terhadap kondisi darurat.

References

Asfiati, S., & Zurkiyah. (2021). Pola Penggunaan Lahan Terhadap Sistem Pergerakan Lalu Lintas Di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Seminar Nasional Teknik (SEMNASTEK) UISU, 4(1), 206–216.

Ni Putu Krisna Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, & Komang Febrinayanti Dantes. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 383–399. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51631

Nirmala Sari, & Khaidir Saleh. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 282–292. https://jppd.org/index.php/jppd/article/view/55, Diakses Pada 28 Februari 2024, Pukul 14:45

Ramadhan, I., Kurniawan, A., & Putra, A. S. (2021). Penentuan Pola Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di DKI Jakarta Menggunakan Metode Analytic Network Process (ANP). IKRA-ITH INFORMATIKA : Jurnal Komputer Dan Informatika, 5(1), 51–57. https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-informatika/article/view/913

Siregar, Z., & Dewi, I. (2020). Analisis Ruas Jalan Lintas Sumatera Kota Tebing Tinggi Dan Kisaran Sebagai Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal MESIL (Mesin Elektro Sipil), 1(2), 63–73. https://doi.org/10.53695/jm.v1i2.88

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Published

2024-05-31