SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA TANAH MELALUI SERTIPIKASI TANAH DAN MEMASANG TANDA BATAS BIDANG TANAH DI BANYUBIRU, PANDEGLANG

Authors

  • Samuel Soewita Universitas Pamulang
  • Taufik Kurrohman Universitas Pamulang
  • Oksidelfa Yanto Universitas Pamulang
  • Kartono Universitas Pamulang
  • Bambang Wiyono Universitas Pamulang

Keywords:

Sengketa Tanah, Pendaftaran tanah

Abstract

Sosialisasi pencegahan sengketa tanah melalui Sertifikasi Tanah dan memasang tanda batas bidang tanah. Perlindungan hukum terhadap sengketa Pertanahan yang timbul karena terjadinya konflik batas kepemilikan bidang tanah yang dikuasai atau untuk menghindari terjadinya sengketa atau kaingin taun atas batas tanah yang hilang karena telah rusak pembatasnya atau lainnya jadi penting karena tanah semakin hari semakin bernilai dan menjadi kebutuhan bahkan tanah berfungsi sebagai sarana atau tempat tinggal yang saat ini menjadi kebutuhan pokok bagi manusia sehari hari sehingga kepentingan hukum untuk membuktikan kepemilikan tanahmenjadi krusial dan penting, tanah menjadi penting dan harus untuk disertipikatkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dalam Pasal 19 pada ayat (1) yang menyebutkan bahwa “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”.Bagaimana pengetahuan masyarakat kelurahan Banyubiru terhadap pentingnya sertipikasi tanah ?  Faktor penyebab masyarakat enggan mendaftarkan sebidang tanah ? Metode pelaksanaan PKM ini adalah berbentuk ceramah. Peserta PKM ini adalah peserta didik Pondok Pesantren dan masyarakat sekitar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman masyarkat tentang regulasi dan pencegahan timbulnya sengketa melalui sertipikasi tanah dan pemasangan patok batas bidang tanah, selain itu, kegiatan inni betujuan untuk: 1. Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat, dengan membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah serta memasang tanda batas tanah. 2. Mengurangi potensi sengketa tanah melalui pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan batas batas tanah. Luaran dari PKM ini adalah media online dan video pelaksanaan PKM.

References

A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1991 Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, 2011, Sinar Grafika, Jakarta

Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta, Agustus 2005

Badan Pertanahan Nasional, Petunjuk Teknis PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Materi Pengekuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah, hlm.5-1 dikutip dalam Waskito dan Hadi Arnawo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Prenadamedia Group, 2017

Bambang Waluyo,Penelitian Hukum Dalam Praktek,( Jakarta, Sinar grafika, 1991),

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum Suatu Pengantar, (Jakarta, Grafindo Persada, 2003)

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung Alumni, 2003

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djembatan:2008

C.G. van Huls, Tijdscrift Voor Het Kadaster in Nederlandsch-Indie, 1937, dikutip dari buku Irwan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003

Florianus Sp Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta, Visimedia, 2008

Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan, Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahandi Luar Kodifikasi Hukum Pidana, (Jakarta, Kencana, 2009)

Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I, P.T Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995

G. Kartasapoetra, Masalah Pertanahan Indonesia, PT. Bineka Cipta. Jakarta, 1992

K.Wantjik Saleh, Hak Anda atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1977

L.J.Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cet.XXX, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004

Lutfi I Nasution, Pembaruan Agraria Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi, Makalah disampaikan pada Seminar "Reformasi Kembar Hukum dan Ekonomi", dalam rangka Dies Natalis ke- 52 USU, Medan, 14 Agustus 2004

Pedoman Akademik dan Pedoman Penulisan Tesis, Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta 2013

MDA Freeman, Llyod’s Introduction to jurisprudence, London, Steven&Sons, Fifth Edition, 1985, dalam Buku Sulistyowati&Sidarta, Metodologi Penelitin Hukum Konstelasi dan Refleksi, (Buku Obor, Jakarta, 2009)

Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Jakarta, Kompas, 2001

Mukti Fajar ND. Yulianto Achmad, MH, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010)

Mudjiono, Hukum Agraria, Liberty, Yogyakarta, 1992

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008

Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, (Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 1987)

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji,” Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1985)

_______________,Pengantar Penelitian Hukum, Pengantar Penelitian hukum, (Jakarta: UI-Press, 2008)

________________, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya Bandung, 1989

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2010

Sudjito, Prona Pensertipikatan tanah secara massal dan penyelesaian sengketa tanah yang bersifat strategis, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Liberty, 1987

Supriyadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Cetakan ketiga, Jakarta, Juni 2009

Sukayadi, HMN Kusworo, Pengelolaan Tanah Negara, STPN Press, Yogyakarta, 2007

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian hukum, (Jakarta, UI-Press, 2008)

Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Tanjung Nugroho, Pembuatan Gambar Ukur dan Pengembalian Batas, Penerbit Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Cetakan Kedua, Desember 2014

Waskito, Hadi Arnowo, Cara praktis memahami bidang agrarian (pertanahan), (Jakarta, PT.Media Adji, 2015)

_______dan Hadi Arnawo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Prenadamedia Group, 2017

Peraturan Dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Published

2024-05-31