Pencegahan Dampak Negatif Judi Online Di Kalangan Remaja
DOI:
https://doi.org/10.32493/abdilaksana.v6i3.50237Keywords:
Dampak Negatif, Perjudian Online, RemajaAbstract
Perjudian online dilakukan cukup sederhana, tidak membutuhkan tempat khusus dan tidak menggunakan jadwal waktu, bahkan cukup dengan handphone di tangan sudah dapat dimainkan. Dampak negatif dari perjudian online dapat menimbulkan kecanduan parah bagi pelakunya. Kegiatan pengabdian dilaksanakan di SMKN 8 Kota Tengerang Selatan. Kegiatan pengabdian mengunakan metode ceramah melalui sosialisasi dan tanyajawab. Pelaksanaan kegiatan, meliputi; perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga tahap evaluasi. Kegiatan pengabdian bertujuan; 1) pelajar mampu memahami dampak buruk dari perjudian online; 2) memberikan penguatan kepada guru bidang studi PKn dan BK bimbingan, dan motivasi kepada siswa terhadap resiko perjudian online. Pengabdian ini memberikan kesimpulan, bahwa peserta mampu memahami konsekuensi apabila terlibat perjudian online, baik dari aspek kesehatan fisik, aspek sosial, aspek psikologis, serta konsekuensi hukum bilamana terlibat dalam praktek perjudian online. Hasil interview diperoleh bahwa kegiatan pengabdian ini memberikan manfaat bagi seluruh peserta. Sedangkan dari hasil kuesioner menunjukkan bahwa dari jumlah peserta sebanyak 21 siswa, yang memberikan penilaian pada skala 4 (sangat puas) sebanyak 12 siswa, sementara 9 siswa memberikan penilaian pada skala 3 (puas).
References
Achmad Zurohman, Tri Marhaeni Pudji Astuti, and Tjaturahono Budi Sanjoto, (2016). Dampak Fenomena Judi Online Terhadap Melemahnya Nilai-Nilai Sosial Pada Remaja (Studi Di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang), Journal of Educational Social Studies, 5(2), 156-162.
Bagong, Suyanto. (2010). Kejahatan Cyber Dalam Pandangan Sosial. Jakarta: Media Prenada Grup.
Fanani, F. A.,& Rafly Putra Tritasyah, Putra. R. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum. Jurnal Fundamental Justice,4(2), 171-184.
Firnando, S., & Legowo, M. (2021). Motif Judi Online (Remi Poker) Sebagai Tumpuhan Mata Pencaharian Keluarga Di Kelurahan Wiyung, Surabaya. Paradigma: Jurnal Online Mahasiswa S1 Sosiologi UNESA, 10(1).
Griffiths, M. D., & Parke, J. (2002). The Social Impact of Internet Gambling. Social Science Computer Review, 20(3), 312-320.
Hardiansyah, S., & Asriwandari, H. (2016). Kegiatan Judi Online Dikalangan Pelajar Dan Mahasiswa Di Kota Pekanbaru (Studi Tentang Judi Online Pada Lima Warnet di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai) (Doctoral dissertation, Riau University).
Marasabessy, A. C., Setiawati, S., & Siagian, A. (2023). Mencegah Politik Uang dan Politisasi Sara Untuk Memperkuat Integritas Pemilu 2024. Praxis: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(4), 70-81.
Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah, I. (2023). Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2655–2663.
Pebrianty, Lizza (2024). Tindakan Sosial Dalam Judi Online Dikalangan Remaja Kota Tangerang Selatan. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Resdati & Hasanah, R. (2021). Kenakalan Remaja Sebagai Salah Satu Bentuk Patologi Sosial (Penyakit Masyarakat). Jurnal Cakrawala Ilmiah,1(3),343-353.
Rohmah, Y., & Khodijah, K. (2024). Resiko dan dampak sosial judi dan pinjaman online pada remaja. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi,13(1), 85-92.
Setiawan, Eko. (2024). Fenomena Judi Online dan Dampaknya Bagi Masyarakat. Jurnal Intervensi Sosial (JINS),3(2),30-43.
Siagian, Amrizal., & Setiawan Atang. (2019). Melawan Kejahatan Dunia Maya. Jawa Tengah: PT. Pena Persada.
Sherer, J. (2021). Video games: From harmless pastime to internet gaming disorder. In P. Levounis, & J. Sherer (Eds.), Technological addictions (pp. 1-23). American Psychiatric Association Publishing.
Syvertsen, A., Ortiz de Gortari, A. B., King, D. L., & Pallesen, S. (2022). Problem mobile gaming: The role of mobile gaming habits, context, and platform. Nordisk Alkohol &Narkotikatidskrift: NAT, 39(4), 362-378.
Tiefany (2024, 27 November). Judi Online Makin Marak di Kalangan Anak Muda. Diakses pada website: https://ugm.ac.id/id/berita/judi-online-makin-marak-di-kalangan-anak-muda-pakar-ugm-sarankan-perlunya-edukasi-literasi-keuangan/
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eloktronika.
Unair New. (2024). Indonesia Tempati Peringkat Teratas Judi Online, Begini Tanggapan Dosen FISIP. Diakses pada website: https://unair.ac.id/indonesia-tempati-peringkat-teratas-judi-online-begini-tanggapan-dosen-fisip/
Widhiatanti, Tina K., & David Hizkia Tobing, Hizkia D. (2024). Dampak Judi Online pada Remaja Penjudi: Literature Review. DEVIANCE JURNAL KRIMINOLOGI, 8(1), 91-108.
Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B. (2016). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (studi di Campusnet Data Media cabang Sadewa Kota Semarang). JESS (Journal of Educational Social Studies), 5(2), 156-162.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amrizal Siagian, Abd. Chaidir Marasabessy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US
AUTHOR GUIDELINES


