Edukasi Anti-Korupsi Sejak Dini: Menumbuhkan Kesadaran Di Kalangan Generasi Muda

Authors

  • Abd. Chaidir Marasabessy Univeritas Pamulang
  • Amrizal Siagian Universitas Pamulang
  • Abi Robian Universitas Pamulang
  • Nur Aprilia Wulandari Universitas Pamulang
  • Shella Mega Cantika Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/abdilaksana.v7i1.55877

Keywords:

Edukasi, Anti Korupsi, Menumbuhkan Kesadaran, Remaja

Abstract

Pengembangan budaya anti-korupsi dengan membangun budaya jujur dan berintegritas sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas sangat dibutuhkan. Kegiatan pengabdian ini bermaksud mengembangkan karakter jujur, melalui serangkaian kegiatan interaktif seperti simulasi, diskusi kelompok, dan permainan edukatif, dengan tujuan agar nilai-nilai ini tidak hanya dipahami secara teoretis, tetapi juga diinternalisasi dan dipraktikkan; Menanamkan pemahaman bahwa kejujuran dan integritas adalah fondasi penting dalam membangun identitas nasional yang kuat dan bermartabat; dan memberdayakan generasi muda untuk menjadi "duta anti-korupsi" atau agen perubahan di lingkungan pendidikan dan keluarga mereka. Kegiatan dilakukan dengan ceramah/sosialisasi, simulasi/role playing, dan diskusi (tanyajawab). Metode ini dirancang untuk menciptakan siklus yang terstruktur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang terukur. Hasil evaluasi menunjukan bahwa berdasarkan analisis perbandingan antara nilai rata-rata pre-test dan post-test yang dilakukan pada 50 peserta, didapati adanya peningkatan skor rata-rata sebesar 25%. Peningkatan ini menunjukkan bahwa metode dan materi yang disampaikan efektif dalam mentransfer pengetahuan dasar tentang korupsi. Hasil kuesioner perubahan sikap menunjukkan bahwa 85% peserta termotivasi untuk berperilaku jujur dan bertanggung jawab setelah mengikuti kegiatan. Dari total peserta, sebanyak 10 peserta terpilih sebagai "Duta Anti-Korupsi Sekolah". Selain itu, video dan poster kampanye hasil karya siswa juga menjadi luaran yang dapat digunakan sebagai alat diseminasi efektif di media sosial.

References

Aiman, R. (2024). Hukum dan korupsi: Tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peradaban Journal of Law and Society, 3(1), 16-30.

Aiman, R. (2025). Korupsi, Distorsi Belanja Pendidikan, dan Peran Akuntansi Sektor Publik: Sebuah Tinjauan Literatur. Peradaban Journal of Economic and Business, 4(2), 306-321.

Ambarwati, D., & Assiddiq, D. U. (2022). “AKSIAP” Sebagai Inovasi Model Pendidikan Antikorupsi Berbasis Karakter. SULUH: Jurnal Abdimas, 4(1), 8-24.

Azizah, C. (2021). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance (Studi Kasus Desa Bojong Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Magelang).

Dairani, D., Fathorrahman, F., & Nisa, F. M. (2022). Implementasi pendidikan anti korupsi melalui program pusat edukasi anti korupsi di sekolah dasar. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 1(2), 64-71.

Fajri, M. R., Aulia, P., Puspita, S. B., Widiyatma, D., Rohali, R. D. A., & Supriyono, A. S. (2024). Edukasi Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Upaya Menciptakan Generasi Anti Korupsi. Panggung Kebaikan: Jurnal Pengabdian Sosial, 1(4), 32-42.

Hadjar, I. (2023). Keberagamaan dan Perilaku Menyontek Calon Guru. Penerbit Lawwana Semarang.

Hambali, G. (2020). Evaluasi program

m pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 31-44.

Hermawan, A. W., & Pramana, Y. (2022). Addressing the Financial Reporting Fraud: A Rational Choice Theory Perspective. The Scientia Journal of Social and Legal Studies, 1(2), 77-104.

Inayah, S., Munawaroh, M., & Yani, A. (2025). Mendidik Tanpa Korupsi. Sumatera Barat: U ME Publishing.

Lee, A., Angeline, A., Caroline, C., Fransiska, F., Jannice, J., Candra, R., & Yopie, S. (2022, September). Peningkatan kesadaran diri melalui gerakan anti korupsi dan integritas terhadap generasi muda. In National Conference for Community Service Project (NaCosPro) (Vol. 4, No. 1, pp. 473-479).

Mallawa, K. K., & Damayanti, T. W. (2023). Korupsi Dan Kepatuhan Pajak: Peran Kontekstual Edukasi Wajib Pajak (Corruption and Tax Compliance: The Contextual Role of Taxpayer Education). Akuntansi Bisnis & Manajemen (ABM), 30(1), 34-49.

Nur, S. M., & Ningsih, R. (2019). Korupsi mendegradasikan nilai etika Pancasila. In Forum Ilmiah Jurnal Bunga Rampai (Vol. 16, No. 3, pp. 242-252).

Pahlevi, F. S. (2022). Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(1), 44-44.

Octaviani, A., Hanifah, A., & Apriliya, D. (2022). Tindakan Korupsi Sebagai Bentuk Pelanggaran Pancasila. Warta Dharmawangsa, 16(1), 75-83.

Putra, N. R., & Linda, R. (2022). Corruption in Indonesia: A challenge for social changes. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13-24.

Silviana, A., Jafar, A. R., Damanik, P., Hasjad, H., Iskandar, S., Abqoriya, R., ... & Sary, W. E. (2025). Pendidikan Anti Korupsi. Padang: CV. Gita Lentera.

World Bank Group, & Database, C. (2020). CPIA transparency, accountability, and corruption in the public sector rating (1=low to 6=high).

Yuniningsih, T., Susniwati, S., Herawati, A. R., Larasati, E., & Suwitri, S. (2023). Etika Administrasi Publik Sebagai Upaya Prefentif Tindak Pidana Korupsi Birokrasi. Reformasi, 13(2), 301-310.

Yunus, N. R., Hidayat, A. S., & Helmi, M. I. (2024). Meredam Budaya Korupsi. Deepublish.

Zaman, A. Q., Irnawati, I., Sari, M. M. K., Ainni, N., & Khitiyah, M. (2024). Keluarga Bersih dari Korupsi: Strategi Pendidikan dan Kesadaran Anti-Korupsi (PPM di LLDIKTI VII). Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 4945-4953.

Additional Files

Published

2026-01-31