Pemahaman Hukum Tentang Pergaulan Bebas Sebagai Upaya Mencegah Hamil Diluar Nikah (Penyuluhan Pada Siswa SMA Negeri 1 Ciruas)

Authors

  • Rokilah Rokilah Universitas Serang Raya
  • Fitria Agustin Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.32493/abdilaksana.v7i1.56479

Keywords:

penyuluhan masyarakat, Pergaulan Bebas, Remaja, Dampak Negatif

Abstract

Pada masa kini, kecanggihan teknologi dan beragam informasi berkembang pesat. Seiring waktu, pola interaksi manusia juga mengalami pergeseran. Pergaulan laki-laki dan perempuan semakin mengarah pada kebebasan yang melampaui norma. Dampak dari pergaulan ini kemudian memunculkan berbagai akibat, mulai dari kecanduan pada minuman keras, judi, narkoba, LGBT, hingga hamil di luar nikah. Menyikapi realita ini, maka dilaksanakan penyuluhan sebagai upaya kepedulian kepada generasi muda khususnya di kalangan siswa SMA Negeri 1 Ciruas. Penyuluhan ini merekomendasikan penguatan peran orang tua, keluarga dan guru agar menjadi jaring pengaman dan pencegah terjadinya kehamilan di luar nikah pada remaja. Beberapa tindakan preventif dan kuratif juga direkomendasikan agar terjalin harmonisasi dalam mencegah dan mengatasi jika ada kasus terjadi. Diharapkan guru dan orangtua bersinergi dalam memberikan teladan yang baik terutama dalam melaksanakan norma agar siswa mengingat dan menerapkan dimanapun berada yang dengan itu terbentuk pola pergaulan yang baik di masa mendatang. Secara keseluruhan hasil dari penyuluhan ini dapat diterima oleh siswa SMA Negeri 1 Ciruas dengan adanya partisipasi yang tinggi untuk memahami, terlibat dalam diskusi dan permintaan akan saran dan solusi.

References

REFERENSI

Anisa Putri Alifah, Nurliana Cipta Apsari, B. M. T. (2021). Faktor yang Mempengaruhi Remaja Hamil di Luar Nikah. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat; Universitas Padjajaran, 02(03).

DH, A. (2018). 58% Remaja Putri yang Hamil di Luar Nikah Berniat Aborsi. Tirto.Id.

Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; Badan Pemeriksa Keuangan. (n.d.). Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Fitri Utami, A. M. H. (2022). Pemberdayaan Perempuan Dalam Upaya Pencegahan Kehamilan di Luar Nikah di Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari. JABJ : Jurnal Akademika Bairurrahim Jambi, 11(01), 1–13.

Jana Diabelková, Kvetoslava Rimárová, Erik Dorko, Peter Urdzík, Andrea Houžvičková, Ľ. A. (2023). Adolescent Pregnancy Outcomes and Risk Factors. Int J Environ Res Public Health, 20(05).

Nafisah, Andi Arfan Sijal, K. (2024). Hamil di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam: Tantangan Moral dan Solusi Sosial. Thics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), 02(02).

Oktaviani, Z. (2023). Soal Umbar Kehamilan di Luar Nikah dan Seks Bebas, Tokoh Agama Budha Angkat Bicara. Republika.

Patimatun, P. (2019). Dampak Psikologis Bagi Remaja yang Hamil di luar Nikah. Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara, 05(14).

Redaksi, T. (2022). Fakta Miris Hamil di Luar Nikah. Media Indonesia.

Redaksi, T. (2024). Menurut Hukum Hindu, Anak di Luar Perkawinan Tak Sah bagi Sang Ayah. Nusa Bali.

Redna Drajat Haningrum, Salmah Lilik, R. W. A. (n.d.). Resilience of Teenager Who Had Premarital Pregnancy. Jurnal Ilmiah Psikologi Candrajiwa; Program Studi Psikologi FakultasKedokteran UniversitasSebelasMaret.

Riauwati, J., Shandy, S., Carlen Mainassy, M., & Novi. (2023). Edukasi Kesehatan Bahaya Pergaulan Bebas pada Remaja. Communnity Development Journal, 4(4), 7862–7865.

Sartika, R. E. A. (2024). Remaja Hamil di Luar Nikah dan Dampak yang Dihadapinya. Tim Redaksi Kompas;

Tjitrosudibio, R. S. R. (2021). Burgelijke Wetboek : Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Utomo, Y. W. (2023). Married by Accident, Ini Pandangan Agama Kristen Protestan. Redaksi Katolikana.

Additional Files

Published

2026-01-31