Peningkatan Kesadaran Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi Bagi Santri Yayasan Al Kamilah Bojongsari Kota Depok

Authors

  • Wendy Asswan Cahyadi STIKOM Elrahma Bogor
  • Ilham Aristanto STIKOM Elrahma Bogor
  • Sudianto STIKOM Elrahma Bogor
  • Ardi Rihwaldi STIKOM Elrahma Bogor
  • Dailan Gibran STIKOM Elrahma Bogor
  • Faiz STIKOM Elrahma Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32493/abdilaksana.v7i2.60204

Keywords:

Keamanan Siber, Perlindungan Data, Pesantren, Phishing, Santri

Abstract

Aktivitas digital di lingkungan pesantren yang semakin intensif tidak diimbangi dengan pemahaman mitigasi risiko kejahatan siber yang memadai, sehingga menempatkan santri sebagai kelompok yang rentan. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kewaspadaan santri Yayasan Al Kamilah Bojongsari, Kota Depok terhadap perlindungan data pribadi dan ancaman siber seperti phishing, peretasan akun, dan rekayasa sosial (social engineering). Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025 dengan tujuan meningkatkan kesadaran teknis maupun konseptual para santri dalam memproteksi identitas digital mereka. Metode pelaksanaan yang diterapkan adalah pendekatan Participatory Method melalui edukasi interaktif, audit privasi gawai secara mandiri, serta simulasi penanganan insiden keamanan siber. Hasil kegiatan menunjukkan adanya lonjakan kompetensi yang signifikan, di mana skor rata-rata evaluasi kesadaran keamanan siber santri meningkat tajam dari 35% sebelum kegiatan menjadi 85% setelah kegiatan. Simpulan dari PkM ini adalah edukasi taktis berbasis praktik langsung terbukti efektif membekali santri dengan kecakapan mitigasi siber, sekaligus membentuk budaya siber yang aman dan bertanggung jawab di lingkungan pesantren.

References

Kuratko, D. F. 2016. Entrepreneurship: Theory, Process, and Practice. Boston: Cengage Learning.

Nasrullah, R. 2017. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Suryana. 2014. Kewirausahaan: Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Salemba Empat.

Al Badawi, S. H., Palupi, W., & Sujana, Y. 2018. Efektivitas Permainan Edukatif Terhadap Minat Belajar Anak. Kumara Cendekia, 6(3), 208-215.

Michael, K., & Mietek, J. 2001. Gas Adsorption Characterization of Ordered Organic-Inorganic Nanocomposite Materials. Chemistry of Materials, 13(10), 3169-3183. http://dx.doi.org./10.1021/cm01019.

Roostin, E. 2020. Peningkatan Minat Belajar Dan Sikap Sains Anak Melalui Metode Eksperimen Pada Masa Pandemi Covid 19. J-SANAK: Jurnal Kajian Anak, 2(01), 1-13. doi:10.24127/j-sanak.v2i01.360.

Slifka, M. K., & Whitton, J. L. 2000. Clinical Implications of Dysregulated Cytokine Production. Journal of Molecular Medicine. doi:10.1007/s001090000086.

Supriyati. 2015. Pembelajaran Sains Untuk Anak SD/MI Dengan Pendekatan Saintifik. Elementary, 1(1), 23-34.

Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 191. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196. Jakarta: Sekretariat Negara.

Additional Files

Published

2026-05-31