Sosialisasi Tentang Isu-Isu Terkait UU Narkotika dan Obat-Obatan Di Kalangan Remaja Pada Yayasan Pesantren Al-Kamilah, Bojongsari Depok
DOI:
https://doi.org/10.32493/abdilaksana.v7i2.60232Keywords:
Sosialisasi Hukum, Narkotika, Remaja, Penyalahgunaan Obat-Obatan, PesantrenAbstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi mengenai isu-isu terkait Undang-Undang Narkotika dan obat-obatan di kalangan remaja pada tanggal 3 Mei 2026 di Yayasan Pesantren Al-Kamilah, Bojongsari, Depok. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran remaja mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampak hukum yang ditimbulkan, serta pentingnya peran generasi muda dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum, pemaparan materi interaktif, diskusi, dan sesi tanya jawab dengan peserta. Materi yang disampaikan meliputi pengertian narkotika dan obat-obatan terlarang, faktor penyebab penyalahgunaan, dampak kesehatan dan sosial, serta ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memiliki antusiasme yang tinggi dan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkotika serta konsekuensi hukumnya. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk kesadaran hukum dan sikap preventif di kalangan remaja agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dengan demikian, sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, khususnya pada kalangan remaja pesantren.
References
Aminah, S. 2024. Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja melalui Edukasi Hukum dan Sosial. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia. 5 (1), 45-56. doi: 10.56789/jpmi.v5i1.4521
Fadli, R. 2025. Kesadaran Hukum Remaja terhadap Bahaya Narkotika di Era Digital. Jakarta: Kencana.
Hakim, L. 2024. Dampak Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang terhadap Perilaku Sosial Remaja. Jurnal Sosial dan Humaniora. 8 (2), 88-99. doi: 10.33476/jsh.v8i2.5412
Hidayat, M. 2026. Pendidikan Pencegahan Narkoba dalam Lingkungan Pesantren Modern. Bandung: Alfabeta.
Nasution, B. 2025. Literasi Hukum dan Pencegahan Narkotika bagi Generasi Muda. Yogyakarta: Deepublish.
Prasetyo, T. 2024. Sosialisasi Undang-Undang Narkotika sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial Remaja. Jurnal Abdimas Nusantara. 4 (3), 101-112. doi: 10.55338/jan.v4i3.6245
Rahmawati, D. 2025. Peran Lingkungan Pendidikan dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika pada Remaja. Jurnal Pendidikan dan Masyarakat. 6 (1), 67-79. doi: 10.31289/jpm.v6i1.7124
Siregar, H. 2024. Pengaruh Pergaulan Sosial terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja. Jurnal Kriminologi Indonesia. 7 (2), 120-132. doi: 10.22146/jki.v7i2.8451
Wibowo, A. 2026. Bahaya Narkotika dan Perlindungan Generasi Muda dalam Perspektif Hukum Indonesia. Surabaya: Citra Media Hukum.
Yusuf, M. 2025. Pembinaan Karakter Remaja dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Pendidikan Karakter. 9 (1), 55-68. doi: 10.21831/jpk.v9i1.9312
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yoyon M. Darusman, Susanto, Dodi Sugianto, Budi Kristian, Syafril Syariful, Wahyudi Putra, Wulandari, Virzi Nanda Pradya Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US
AUTHOR GUIDELINES


