Sosialisasi Tentang Isu-Isu Terkait UU Narkotika dan Obat-Obatan Di Kalangan Remaja Pada Yayasan Pesantren Al-Kamilah, Bojongsari Depok

Authors

  • Yoyon M. Darusman Universitas Pamulang
  • Susanto Universitas Pamulang
  • Dodi Sugianto Universitas Pamulang
  • Budi Kristian Universitas Pamulang
  • Syafril Syariful Universitas Pamulang
  • Wahyudi Putra Universitas Pamulang
  • Wulandari Universitas Pamulang
  • Virzi Nanda Pradya Setiawan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/abdilaksana.v7i2.60232

Keywords:

Sosialisasi Hukum, Narkotika, Remaja, Penyalahgunaan Obat-Obatan, Pesantren

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi mengenai isu-isu terkait Undang-Undang Narkotika dan obat-obatan di kalangan remaja pada tanggal 3 Mei 2026 di Yayasan Pesantren Al-Kamilah, Bojongsari, Depok. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran remaja mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampak hukum yang ditimbulkan, serta pentingnya peran generasi muda dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum, pemaparan materi interaktif, diskusi, dan sesi tanya jawab dengan peserta. Materi yang disampaikan meliputi pengertian narkotika dan obat-obatan terlarang, faktor penyebab penyalahgunaan, dampak kesehatan dan sosial, serta ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memiliki antusiasme yang tinggi dan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkotika serta konsekuensi hukumnya. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk kesadaran hukum dan sikap preventif di kalangan remaja agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dengan demikian, sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, khususnya pada kalangan remaja pesantren.

References

Aminah, S. 2024. Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja melalui Edukasi Hukum dan Sosial. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia. 5 (1), 45-56. doi: 10.56789/jpmi.v5i1.4521

Fadli, R. 2025. Kesadaran Hukum Remaja terhadap Bahaya Narkotika di Era Digital. Jakarta: Kencana.

Hakim, L. 2024. Dampak Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang terhadap Perilaku Sosial Remaja. Jurnal Sosial dan Humaniora. 8 (2), 88-99. doi: 10.33476/jsh.v8i2.5412

Hidayat, M. 2026. Pendidikan Pencegahan Narkoba dalam Lingkungan Pesantren Modern. Bandung: Alfabeta.

Nasution, B. 2025. Literasi Hukum dan Pencegahan Narkotika bagi Generasi Muda. Yogyakarta: Deepublish.

Prasetyo, T. 2024. Sosialisasi Undang-Undang Narkotika sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial Remaja. Jurnal Abdimas Nusantara. 4 (3), 101-112. doi: 10.55338/jan.v4i3.6245

Rahmawati, D. 2025. Peran Lingkungan Pendidikan dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika pada Remaja. Jurnal Pendidikan dan Masyarakat. 6 (1), 67-79. doi: 10.31289/jpm.v6i1.7124

Siregar, H. 2024. Pengaruh Pergaulan Sosial terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja. Jurnal Kriminologi Indonesia. 7 (2), 120-132. doi: 10.22146/jki.v7i2.8451

Wibowo, A. 2026. Bahaya Narkotika dan Perlindungan Generasi Muda dalam Perspektif Hukum Indonesia. Surabaya: Citra Media Hukum.

Yusuf, M. 2025. Pembinaan Karakter Remaja dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Pendidikan Karakter. 9 (1), 55-68. doi: 10.21831/jpk.v9i1.9312

Additional Files

Published

2026-05-31