BIMBINGAN TEKNIS DIGITAL MARKETING SEBAGAI UPAYA DALAM MENINGKATKAN PENJUALAN IKM/UMKM DI KABUPATEN TANGERANG DI TENGAH PANDEMI COVID 19

Authors

  • Yayan Sudaryana Universitas Pamulang
  • Sarwani Sarwani Universitas Pamulang
  • Herjanto Subur Universitas Pamulang
  • Risyda Aulia Universitas Pamulang
  • Nunung Nurhasanah Universitas Pamulang
  • Andy Nugroho Universitas Pamulang
  • Rani Sujarwadi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v2i1.8770

Keywords:

Bimbingan Teknis, UU, Digital Marketing, IKM/UMKM

Abstract

Penjualan adalah ilmu dan seni mempengaruhi pribadi yang dilakukan oleh penjualan untuk mengajak orang lain agar bersedia membeli barang atau jasa yang ditawarkan. Tujuan dari bimbingan teknis adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan IKM/UMKM dalam menyikapi perkembangan teknologi dan informasi yang dikenal sebagai revolusi industri 4.0 yang tidak dapat dipungkiri lagi secara perlahan beralih kearah digital baik dibidang industri maupun perdagangan. Sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi melalui digital marketing yaitu 1). UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, dimana setiap pelaku usaha wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 2). UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. 3). UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) antara lain bahwa Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan beritra bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dikenai sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum1 milyar rupiah. Berdasarkan survey pendahuluan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ke lokasi dan melakukan wawancara, observasi, dan Fokus Group Diskusi (FGD) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan beberapa pelaku bisnis yang tergolong IKM/UMKM, bahwa pada umumnya kegiatan penjualan produk masih dilakukan secara offline melalui pihak ke tiga namun demikian terdapat beberapa IKM/UMKM telah melakukan kegiatan penjualan melalui digital marketing terutama untuk pasar dalam negeri. Yang akan datang para IKM/UMKM mengharapkan untuk mampu menjangkau pasar luar negeri (ekspor).

References

Cexy (1991:135), dalam Sugiono 2004, Metode Penelitian,Jakarta Ghalia Indonesia.

Hariandjo (2007:113), Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Fahrurrozi, M., Soekiman, J. S., Gheta, A. P. K., Sudaryana, Y., & Husain, T. (2020). Business to Business ecommerce and role of Knowledge Management. TEST Engineering & Management, 82, 16347-16357.

Mathis and Jackson (2002:3), dalam Sugiono 2004, Metode Penelitian,Jakarta Ghalia Indonesia

Mclead Pearson (2008:59),dalam Nitisemito 2010, Manajemen Pemasaran, Jakarta Ghalia Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 13 tahun 2012 tentang Ketentuan Umum dibidang Ekspor.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 64 Tahun 2016 tentang Besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha Industri.

Sahroni, S., Susanto, S., Sutoro, M., Mukrodi, M., & Apriansyah, M. (2020). Penumbuhan Wirausaha Baru Pada Majelis Da’wah Al’adni. Abdi Laksana, 1(2).

Shelly Cashman (2007:83), Manajemen Pemasaran, Jakarta Ghalia Indonesia.

Sugiono (2015:93), Metode Penelitian dan Pengembangan, CV ALFABETA, Bandung, 2015.

Sugiyanto, . (2020) Manajemen Pemasaran : Inspiring The Salesmanship. Yayasan Pendidikan dan Sosial Indonesia Maju (YPSIM), Banten. ISBN 9786237815853

Sugiyanto, . and Anggun Putri Romadhina, . (2020) Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro dan Makro. Yayasan Pendidikan dan Sosial Indonesia Maju (YPSIM), Banten. ISBN 978-623-92764-4-7

Sugiyanto, . and Luh Nadi, . and I Ketut Wenten, . (2020) Studi Kelayakan Bisnis. Yayasan Pendidikan dan Sosial Indonesia Maju (YPSIM), Serang. ISBN 978-623-7815563

Suharsimi Arikunto (2010: 6), Metode Penelitian, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Sukirno, Sadono (1998:26), Pengantar Teori Makroekonomi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019, January). Efektifitas Peranan Hukum Dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui Bumdes Sebagai Perwujudan Kearifan Lokal Yang Berdaya Saing Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. In PROCEEDINGS (Vol. 1, No. 1).

UU No 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil

UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Y Sudaryana, Majalah Forum Ilmiah 16(1), 72-80), Widya Persada 5 (STIE Widya Persada),100,2011, Analisis Perencanaan Strategi Kinerja UKM dalam Upaya Menciptakan Keunggulan Bersaing.

Y Sudaryana, Widya Persada 5 (STIE Widya Persada),100,2011, Pentingnya Pengembangan Kompetensi Wirausahawan dan Kewirausahaan

Published

2021-01-05