URGENSI PEMAHAMAN ANTI KORUPSI SECARA DINI BAGI SISWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SASMITA JAYA

Authors

  • Oksidelfa Yanto Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Yoyon M. Darusman Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Muhamad Iqbal Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Iin Indriani Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v2i1.8771

Keywords:

Anti korupsi, generasi muda, pemahaman.

Abstract

Urgensi pemahaman antikorupsi dilingkungan Sekolah dalam hal ini yang dilakukan oleh Tim PKM Magister Hukum lakukan pada SMK Sasmita Jaya sebenarnya sudah menjadi bagian dari rencana dan implementasi pemahaman nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pemahaman nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pemahaman dasar dan menengah. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap pertama survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian. Pemahaman anti korupsi adalah program pemahaman tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. tujuan utama dari Tim PKM Magister Hukum pada Siswa/i SMK Sasmita Jaya yakni: (1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspekaspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.Pemahaman antikorupsi menghendaki sikapsikap seperti ini perlu untuk dirubah agar sesuai dengan nilai-nilai dasar antikorupsi. Untuk itu diperlukan pola dan strategi perubahan sikap yang bisa dipakai dari berbagai sumber misalnya untuk membentuk persepsi tentang korupsi yang berlawanan dengan persepsi yang dimiliki siswa dapat dilakukan dengan menyajikan informasi secara tak terduga melaui permainan atau parodi. Perilaku manusia dalam menanggapi pelanggaran moral atau konvensi juga berbeda. Jika mereka melanggar prinsip moral mereka minta maaf atau mencoba mencari pembenaran atau alasan dari tindakan mereka itu, tetapi prinsip moral itu sendiri tidaklah dipertanyakan. Sementara kalau mereka melanggar konvensi maka mereka akan mengkritisi sumber norma tersebut. Karena itu manusia tahu secara instingtif mana yang moralitas dan mana yang konfensi. Terdapat sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan dan diperkuat, Dalam upaya memahami upaya anti korupsi pada generasi muda terutama pada tingkat siswa/I SMK Sasmta Jaya melalui Pemahaman antikorupsi sebaiknya memperhatikan perbedaan antara moralitas dengan konvensi.

References

Fishbean, Martin & Icek Ajzen, 1973, Belief, Attitude, Intention and Behafior: An Introduction to Theory and Research.Addison Wesley Publishing : USA.

Hakim, Lukman. "Model integrasi pendidikan anti korupsi dalam kurikulum pendidikan islam." Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam 10.2 (2012): 141-156.

Iqbal, Muhamad. "EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Kadir, Yusrianto. "Kebijakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi." Gorontalo Law Review 1.1 (2018): 25-38.

lavin, Robert E, 1994, Educational Psychology: Theory and Practice. Allyn and Bacon : Boston.

Lubis, Sopian. "Tinjauan Normatif Kurikulum Pendidikan Agama Islam Dalam Penanaman Nilai-Nilai Anti-Korupsi." Murabbi 2.1 (2019). Modern Didactic Center, 2006, Anti Corruption Education At School, Vilnius, Lithuania, Garnelish Publishing.

Suciartini, Ni Nyoman Ayu. "PENANAMAN KONSEP ASTRA BRATHA DALAM PENDIDIKAN MORAL ANTIKORUPSI." Prosiding Nasional (2018).

Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2), 225-237.

Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.

Susanto, S. E-Court As The Prevention Efforts Against The Indonesia Judicial Corruption. Yustisia Jurnal Hukum, 9(1), 116-138.

Susanto, Susanto, and Muhamad Iqbal. "Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign." CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2.1 (2019): 8-16.

Downloads

Published

2021-01-05