AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN DAN PERKAWINAN BEDA AGAMADI TINJAU UNDANG –UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENGANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v2i1.8782Keywords:
Hukum perkwinan, campuran, beda agamaAbstract
Pemahaman mengenai perkawinan campuran dan perkawinan beda agama dilingkungan Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan dilakukan oleh Tim PKM S1 Ilmu hukum Universitas Pamulang yang merupakan implikasi dari progaram tridarma pergutuan tinggi. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap pertama survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian. Pemahaman mengenai perkawinan campuran dan beda agama. Tujuan utama dari Tim PKM S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang yakni: (1) Untuk mengetahui keabsahan dari perkawina campuran ditinjau dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (2) Untuk mengetahui keabsahan dari perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pengertian perkawinan campuran yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan adalah : Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 (Pasal 59 ayat 1) Yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang perkawinan ini. Kawin beda agama menurut hukum Indonesia, pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum.Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Hal ini berarti Undang-Undang Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai syarat sahnya perkawinan terkait kawin beda agama. Mahkamah menganggap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,†ucap Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan putusan bernomor 68/PUU-XII/2014 di MK.References
Jane Marlen Makalew, Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, LexPrivatum,http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/1710/1352, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
M. Nur Kholis Al Amin, Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum Antara Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia. http://ejournal.uinsuka.ac.id/syariah/Ahwal/article/download/09206/1151, Vol. 9, No. 2, Desember 2016 M/1438 H.
Moh. Taufiqur Rohman , Perkawinan Campuran dan Perkawinan Antar Agama Di Indonesia. http://ejournal.uinsuka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1146/1023, Vol.4, No.1 Tahun 2011
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Putusan MA No.1400 K/Pdt/1986 Putusan MK No: 68/PUU-XII/2014
Rahmadi Usman, Aspekâ€aspek Hukum Perorangan & Kekeluargaan di Indonsia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1985
Setiyowati, Perkawinan Beda Agama Dalam Perkawinan Campuran, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/download/1098/945, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13/No. 1/April 2016
Susanto, S. (2019). Eksekusi Putusan Tanpa Hadirnya Tergugat (Studi Kasus Cv. Global Mandiri Sejahtera). Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Juncto Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan